SIDOARJO | B-news.id - Dalam menjalankan pembangunan dibutuhkan ketersediaan anggaran daerah. Salah satunya, pendapatan pajak.
Karena itu, Pemkab Sidoarjo terus menggencarkan lagi Sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ke desa-desa. Perolehan pajak daerah diupayakan lebih intensif lagi.
Baca Juga: Bupati Sidoarjo Subandi : Sukseskan Gerakan ASN Sadar Pajak
Bagi wajib pajak yang terkena sanksi denda, beban mereka diringankan dengan dibebaskan dari denda.
Pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak daerah. Saat ini pemerintah Kabupaten (Pemkab Sidoarjo) melakukan kebijakan pembebasan sanksi administratif pajak daerah.
Program penggratisan denda keterlambatan pembayaran pajak daerah itu telah dimulai 5 November 2025 dan akan berakhir tanggal 8 April 2026.
Kebijakan itu untuk mengintensifikasikan pajak daerah dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah/PAD Kabupaten Sidoarjo dari sektor Pajak Daerah.
Pembebasan sanksi administratif pajak daerah itu meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti PBJT Makanan atau Minuman, PBJT Tenaga Listrik, PBJT Jasa Perhotelan, PBJT Jasa Parkir, PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan.
Penggratisan denda tunggakan pembayaran PBB-P2 dimulai tahun pembayaran 2025. Sedangkan untuk pembebasan sanksi administratif BPHTB terutang sampai dengan tahun pajak 2024.
Begitu pula dengan pembebasan sanksi administratif kepada wajib pajak yang akan membayar Pajak Reklame, Pajak Air Tanah dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Mereka akan diberikan keringanan penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak tahun 2024 dan masa pajak Januari 2025 sampai dengan September 2025.
Bupati Sidoarjo, Subandi mengatakan, program pemutihan denda ini menjadi bukti bahwa Pemkab Sidoarjo berupaya meringankan beban warga di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.
“Program pemutihan denda ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat. Melalui kebijakan ini, warga diberi kesempatan untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya tanpa terbebani denda besar,” ujarnya dalam suatu kesempatan.
Ia menjelaskan, berdasarkan kebijakan yang dikeluarkan Pemkab Sidoarjo, wajib pajak yang memiliki tunggakan sejak 2009 hingga 2012 akan mendapatkan pembebasan penuh denda.
Untuk periode 2012–2020 diberikan pengurangan sebesar 50%, sedangkan tahun 2020–2024 mendapat keringanan sebesar 25%. Program ini berlaku hingga akhir tahun 2025.
Bupati Subandi juga mendorong masyarakat agar memanfaatkan momentum pemutihan ini untuk segera melunasi kewajiban pajaknya.
Di sisi lain, ia menilai Pemkab Sidoarjo tetap perlu menjaga semangat dalam mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD), meskipun memberikan keringanan kepada wajib pajak.
“Program ini jangan sampai dijadikan alasan menurunnya target pendapatan. Justru Pemkab harus lebih semangat mengejar realisasi PAD. Dengan cara seperti ini, masyarakat akan merasa terbantu sekaligus termotivasi untuk taat pajak,” tambahnya.
Ia juga menyoroti berkurangnya transfer dana dari pemerintah pusat yang menyebabkan Pemkab Sidoarjo harus melakukan langkah efisiensi anggaran.
Meski demikian, ia menegaskan agar efisiensi tersebut tidak mengganggu program-program prioritas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Kondisi keuangan daerah memang menuntut efisiensi. Namun, program pro-rakyat seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur dasar tidak boleh terganggu. Termasuk kewajiban Pemkab terhadap pembayaran iuran BPJS juga harus diselesaikan,” tuturnya.
Ia berharap, kebijakan pemutihan denda PBB ini tidak hanya membantu masyarakat, tetapi juga dapat meningkatkan kesadaran warga dalam menunaikan kewajiban pajak serta memperkuat fondasi keuangan daerah di masa mendatang.
Baca Juga: Ribuan ASN Sidoarjo Teguhkan Komitmen Bangun Daerah pada Apel Akbar 2026
Program pembebasan denda pajak daerah. (ist)
Dalam setiap kesempatan, Bupati Subandi ingin memastikan program-program terkait pajak daerah itu mengena dan dipahami masyarakat.
Dalam berbagai kesempatan Bupati Sidoarjo terus mensosialisasikan pentingnya membayar pajak untuk menopang pembangunan di sidoarjo, teruatama pembayaran PBB-P2 di setiap kunjungan ke desa-desa.
"Pendapatan dari pajak pada hakikatnya kembali kepada masyarakat. Masyarakat yang merasakan pembangunan berkat pajak yang dibayarnya. Nah, pembangunan Kabupaten Sidoarjo ini bergantung pendapatan pajak daerahnya," ujar Subandi.
Sosialisasi PBB-P2 ini diharapkan mampu mendorong intensifikasi pajak daerah agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sidoarjo meningkat optimal.
Kesadaran masyarakat tumbuh. Semakin taat membayar pajak. Menjadi warga Sidoarjo yang berperan aktif dan nyata dalam membangun daerahnya.
"Kita harapkan sosialisasi-sosialisasi PBB seperti dapat terus dilakukan agar masyarakat membayar pajak yang menjadi kewajibannya," pintanya.
Untuk program pembebasan sanksi administratif keterlambatan pembayaran pajak daerah, ada yang perlu dipahami.
Pembebasan denda itu diberikan kepada Wajib Pajak (WP) yang belum membayar pajak terutang sampai dengan masa pajak Tahun 2025 sampai April 2026. Jenis pajak itu meliputi PBB-P2 dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Tidak hanya denda keterlambatan PBB. Pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak juga diberikan pada pajak reklame, pajak air tanah, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)," tegasnya.
Baca Juga: Rotasi Pejabat Sidoarjo, Bupati Subandi: Loyalitas itu Penting,Tidak Boleh Ada Kotak- kotak
Pembayaran pajak daerah khususnya PBB-P2 dapat dibayar non tunai. BPPD Kabupaten Sidoarjo sendiri memiliki banyak mitra pembayaran.
Seperti melalui mobile banking Bank Persepsi antara lain Bank Jatim, Bank Mandiri, BNI 46, Bank OCBC, BRI, Bank BTN, dan Bank Muamalat. Selain itu pembayaran PBB-P2 dapat melalui, e-Commerce seperti Bukalapak, LinkAja, Tokopedia, Shopee, Gojek, Blibli, dan OVO. Wajib pajak juga dapat melakukan pembayaran pada usaha ritel dan bisnis seperti Indomaret, Alfamart, Alfamidi, Fastpay, Pos Indonesia serta dapat lewat QRIS, dan Virtual Account.
Pembayaran melalui QRIS dan Virtual Account PBB-P2 dapat diakses melalui https://sppt.pajakdaerah.sidoarjokab.go.id/tagihan/pembayaran.
Sementarta Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, Warih Andono juga mendukung kebijakan relaksasi pajak daerah yang diterapkan Pemkab Sidoarjo ini.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah tepat untuk mewujudkan keadilan, keberpihakan kepada masyarakat, sekaligus mendorong perputaran ekonomi dan menjaga daya beli warga.
Menurut Warih, kebijakan tersebut menjadi pilihan bijak di tengah kondisi ekonomi yang masih dalam tahap pemulihan.
“Kita tidak menaikkan pajak karena pajak justru akan membebani masyarakat,” ujar politisi Golkar ini dalam suatu kesempatan.
Ia menjelaskan, Pemkab Sidoarjo akan mengoptimalkan potensi pendapatan daerah dengan memaksimalkan pemanfaatan aset-aset milik daerah yang selama ini belum tergarap. Salah satu upayanya dilakukan melalui kerja sama dengan pihak swasta.
Selain itu, lanjut Warih, Pemkab juga akan meningkatkan pendapatan dari wajib pajak yang menunggak dengan memanfaatkan momentum kebijakan relaksasi tersebut.
“Kita akan maksimalkan potensi pendapatan, misalnya dari aset yang belum dimanfaatkan agar segera dikerjasamakan. Untuk penunggak pajak, perlu ada mekanisme yang mengingatkan mereka agar segera membayar,” jelasnya kepada B-news.id. (adv/zainul)
Editor : Redaksi