Johari Mustawan : Negara Beri Gelar Pahlawan Berdasarkan Kontribusi dan Cakupan Perjuangan

avatar Moh. Rizal Alzahari
johari Mustaman, komisi DPRD Kota Surabaya.(Ist)
johari Mustaman, komisi DPRD Kota Surabaya.(Ist)

SURABAYA | B-news.id - Momentum Hari Pahlawan setiap 10 November menjadi pengingat penting bagi bangsa Indonesia untuk meneladani semangat perjuangan para pahlawan. Namun, bagaimana sebenarnya negara memberikan gelar pahlawan kepada seseorang?

Anggota DPRD Kota Surabaya dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Johari Mustawan, menjelaskan bahwa penetapan seseorang sebagai pahlawan nasional memiliki indikator dan tahapan tertentu yang ditetapkan oleh negara.

Baca Juga: Kasus Anak di Bawah Umur di Cafe Black Owl, Ketua Komisi D DPRD Surabaya Minta Dibentuk Tim Gabungan

“Negara kita memiliki banyak sekali pahlawan nasional, sejak zaman penjajahan hingga sekarang. Bila pada masa penjajahan, kriterianya adalah mereka yang mengangkat senjata mengusir penjajah, atau berjuang lewat pemikiran yang menyadarkan rakyat bahwa mereka telah dijajah, hasil buminya dirampas, dan dirinya diperbudak di negeri sendiri,” ujar Johari saat ditemui di ruang Komisi D DPRD Kota Surabaya, Senin (10/11/2025).

Menurutnya, banyak pejuang kala itu tidak sempat menikmati hasil perjuangannya karena gugur di medan pertempuran. “Mereka yang berjuang secara fisik maupun lewat pemikiran untuk mengusir penjajah, itulah bentuk nyata seorang pahlawan,” lanjutnya.

Johari menilai bahwa definisi pahlawan di masa kini mengalami pergeseran makna. “Sekarang, seseorang dikatakan pahlawan bila lewat profesinya ia berkontribusi besar kepada masyarakat. Misalnya dokter, perawat, guru, atau siapa pun yang tulus mengabdi demi kemaslahatan orang banyak,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa perjuangan masa kini tidak lagi harus dengan senjata, melainkan dengan keahlian dan ketulusan bekerja untuk rakyat. “Kalau masyarakat merasakan manfaat perjuangannya, maka secara moral dia pantas disebut pahlawan, meskipun mungkin hanya dalam lingkup lokal,” tambah Johari.

Baca Juga: Dua Proyek Mangkrak Diputus Kontrak, Komisi D Tekankan BPJS Ketenagakerjaan

Lebih lanjut, politikus PKS ini menegaskan bahwa pahlawan tidak harus selalu identik dengan perjuangan bersenjata. “Seseorang dikatakan pahlawan adalah orang yang berkontribusi kepada masyarakat di bidang apa saja,” ujarnya.

Ia mencontohkan, seorang ibu juga dapat disebut pahlawan karena jasanya mendidik anak-anak menjadi generasi yang berguna bagi bangsa dan negara. “Tanpa kehadiran seorang ibu yang tulus mendidik anak-anaknya, tidak mungkin negara ini bisa berdiri kokoh. Hanya saja, tidak semua bisa disebut pahlawan nasional, karena itu menyangkut cakupan dan dampak perjuangannya,” kata Johari.

Menurutnya, pahlawan nasional diberikan kepada mereka yang kontribusinya besar dalam skala negara, sedangkan pahlawan lokal bisa muncul dari lingkungan masyarakat terbatas, seperti tingkat RT atau desa. “Seorang dokter, ahli hukum, ekonom, atau pengusaha pun bisa menjadi pahlawan bila perjuangannya membawa perubahan besar bagi bangsa,” imbuhnya.

Baca Juga: APBD Surabaya 2026 Disahkan, Mampukah Target Ambisius Pemkot Tercapai?

Johari juga menyinggung bahwa pada masa penjajahan, banyak pahlawan tanpa nama yang gugur di medan perang. “Seperti dalam puisi Chairil Anwar Antara Karawang dan Bekasi, banyak mayat berceceran yang tak dikenal namanya, namun mereka sejatinya adalah pahlawan karena berjuang untuk kemerdekaan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, penetapan seseorang menjadi pahlawan tidak bisa dilakukan secara sembarangan. “Daerah memiliki peran dalam memproses usulan dan indikator seseorang dikategorikan sebagai pahlawan. Tidak asal-asalan saja seseorang bisa diusulkan ke Presiden untuk mendapat gelar pahlawan nasional,” pungkasnya.(*)

 

Berita Terbaru