KOTA MOJOKERTO | B-news.id - Pimpinan DPRD Kota Mojokerto benar-benar menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan nasib para tenaga non-ASN.
Seperti yang dilakukan saat ini, pimpinan dewan mendatangi langsung Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) di Jakarta pada Senin (14/10).
Baca Juga: DPRD Kota Mojokerto Sepakati APBD 2026, Tekankan Kemandirian Fiskal dan Utamakan Pelayanan Publik
Hal ini dalam rangka menindaklanjuti aspirasi dari 18 pegawai non-ASN yang belum masuk dalam daftar pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kunjungan kerja tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Mojokerto Ery Purwanti, bersama Wakil Ketua Hadi Prayitno dan Arie Hernowo. Mereka diterima langsung oleh perwakilan KemenPAN-RB untuk membahas kejelasan status para pegawai non-ASN tersebut.
Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dari fraksi Nasdem Arie Hernowo, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab sebagai wakil rakyat terhadap aspirasi para tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi namun belum terakomodir dalam perekrutan PPPK Paruh Waktu yang lalu.
“Kami datang untuk memastikan nasib 18 pegawai non-ASN yang tidak tercantum dalam daftar PPPK paruh waktu. Mereka sudah mengabdi bertahun-tahun dan pernah menyampaikan aspirasi melalui hearing di DPRD,” ujar Arie Hernowo kepada awak media, Rabu (15/10/2025).
Baca Juga: Tindaklanjuti 10 Rekomendasi KPK, Ning Ita Tegaskan Komitmen Anti Korupsi
Ketua DPRD Kota Mojokerto Ery Purwanti didampingi Wakil Ketua DPRD Arie Hernowo dan Hadi Prayitno saat menghadap Menteri PAN-RB. (ist)
Berdasarkan data BKPSDM Kota Mojokerto, terdapat 1.123 nama yang dinyatakan lolos seleksi PPPK paruh waktu. Namun, 18 tenaga non-ASN dari Forum Perjuangan Pegawai Non-ASN Kota Mojokerto tidak termasuk di dalamnya. Hal ini memunculkan tanda tanya dan mendorong dewan untuk mencari kejelasan langsung ke KemenPAN-RB.
Ia juga menambahkan bahwa dalam pertemuan dengan pihak KemenPAN-RB, Kota Mojokerto bukan satu-satunya daerah yang mengajukan usulan susulan. Ada lima daerah lain yang juga mengajukan permintaan serupa.
Baca Juga: Wali Kota Mojokerto Sampaikan Tanggapan atas Tiga Raperda Inisiatif DPRD
“Kami sudah sampaikan agar 18 pegawai ini bisa diberi prioritas untuk masuk dalam formasi PPPK paruh waktu. Hasilnya cukup positif, karena masih ada peluang bagi mereka untuk diakomodir," tuturnya.
Pihaknya berharap KemenPAN-RB dapat mempertimbangkan usulan tersebut dengan bijak, mengingat para tenaga non-ASN tersebut selama ini sudah bekerja dan mengabdi dilingkup Pemkot Mojokerto. (eko/ adv)
Editor : Zainul Arifin