GRESIK | B-news.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik kembali memberikan kemudahan bagi masyarakat dengan memperpanjang masa pemberian diskon pajak daerah hingga 80%.
Kebijakan ini berlaku khusus untuk kategori Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) waris serta hibah dari orang tua ke anak, mulai 18 September hingga 17 Oktober 2025.
Baca Juga: Festival Drumband Muda Karisma 2026 Lebih Meriah
Sebelumnya, insentif pajak ini telah diberikan pada periode 17 Agustus–17 September 2025 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.
Melihat tingginya antusiasme serta kebutuhan masyarakat, Pemkab Gresik melalui Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) memperpanjang masa pengajuan agar semakin banyak warga yang dapat memanfaatkan kesempatan tersebut.
Kategori waris dan hibah dari orang tua ke anak:
NPOP ≤ Rp1 miliar : diskon 80%
Baca Juga: Demi Kenyamanan Jamaah, Dua Masjid di Gresik Dipasang Eskalator
Rp1 miliar–Rp2 miliar : diskon 25%
Lebih dari Rp2 miliar : diskon 15%.
Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam meringankan beban masyarakat.
Baca Juga: Jelang Ramadhan, Satgas Pangan Polres Gresik Sidak Pasar
“Perpanjangan insentif pajak ini bukan hanya memberikan keringanan biaya, tetapi juga menjadi stimulus bagi warga untuk terus bergerak dan memperkuat perekonomian keluarga maupun daerah. Kami ingin memastikan masyarakat lebih ringan dalam memenuhi kewajiban perpajakan, khususnya terkait proses perolehan hak atas tanah dan bangunan yang berasal dari warisan maupun hibah,” ungkap Bupati Yani.
Pemkab Gresik berharap langkah ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak sekaligus menjadi bagian dari upaya bersama dalam memperkuat pondasi ekonomi daerah. (*)
Editor : Zainul Arifin