4 Remaja Jadi Tersangka KasusTawuran, 2 Anak Dibawah Umur

avatar Eko Purbo
Kasi Humas Polres Tanjungperak IPTU Suroto saat memberikan saat memberikan konfirmasi kepada awak media. (ist)
Kasi Humas Polres Tanjungperak IPTU Suroto saat memberikan saat memberikan konfirmasi kepada awak media. (ist)

KOTA MOJOKERTO | B-news.id - Tawuran Dua kelompok remaja di Jalan Kalilom Lor, Surabaya, terus diselidiki Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak,Polda Jawa Timur (Jatim).

Hasilnya Empat remaja ditetapkan sebagai tersangka, Dua di antaranya masih di bawah umur.

Baca Juga: Peringati Hari Ibu 2025, TP PKK Kota Mojokerto Tegaskan Peran Strategis Perempuan Menuju Indonesia Emas 2045

Sementara itu Dua remaja dewasa diketahui membawa molotov dan melemparkannya ke lokasi. 

Keempat remaja ini, MFM (19), warga Surabaya, MIA (18) warga Surabaya dan Dua Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) MRW (14), warga Tuban, dan AS (16) warga Surabaya. 

"Dua tersangka dewasa terbukti membawa molotov saat tawuran. Sementara dua ABH diduga membawa sajam saat itu. Mereka dari kelompok geng Allstar," kata Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjungperak Iptu Suroto, Selasa (16/9).

Ia mengungkapkan, kejadian tawuran di Jalan Kalilom Lor, Surabaya, Senin (8/9/2025) malam itu terekam oleh ponsel warga. 

Dua kelompok remaja saling serang tidak hanya menggunakan sajam, namun juga ada lemparan bom molotov.

Baca Juga: Dzikir Akbar Bersama Gus Iqdam, Pungkasi Rangkaian HUT Korpri dan Doa Keberkahan untuk Kota Mojokerto

Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim langsung menyelidiki dan akhirnya menemukan empat tersangka ini. 

MRW diamankan di rumahnya dengan barang bukti celurit. Begitu juga dengan tersangka AS. "Keduanya ABH dan saat kejadian terekam membawa sajam," kata Iptu Suroto.

Setelah menangkap Dua tersangka ini, Polisi mengembangkan lagi dan menangkap dua tersangka dewasa MFM dan MIA. 

Baca Juga: Satpol PP Kota Mojokerto Tertibkan Kabel Fiber Optik Wujud Tegakkan Perda

Keduanya ditangkap melemparkan moloyiv di lokasi Jalan Kalilom Lor III, Surabaya. 

"Dua tersangka ini melempar molotov di lokasi. Kami amankan pecahan botol molotov di lokasi. Saat ini masih kami kembangkan lagi," katanya. 

Keempat tersangka ini dijerat pasal 2 ayat (1) Undang – undang Darurat No. 12 tahun 1951 dan Pasal 187 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 187 bis ayat 1 KUHP dan atau Pasal 187 ter KUHP. (*)

Berita Terbaru