BLITAR | B-news.id - Panitia Khusus (Pansus) IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menyelenggarakan rapat kerja bersama sejumlah narasumber dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Rapat ini bertujuan untuk membahas tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) yang berkaitan erat dengan penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Blitar.
Baca Juga: Ketua DPRD Kabupaten Blitar Supriadi Tekankan Pejabat Yang Baru di Lantik Untuk Segera Gercep
Rapat kerja tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus IV, Nur Fathoni. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa pembahasan ranperda ini merupakan bentuk respons aktif DPRD terhadap perubahan regulasi di tingkat nasional, khususnya setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
“Perubahan peraturan di tingkat pusat, terutama yang menyangkut desa, menuntut kita untuk segera melakukan penyesuaian di tingkat daerah. Hari ini kita membahas tiga ranperda yang akan berdampak langsung terhadap sistem pemerintahan desa di Kabupaten Blitar,” ujar Fathoni dalam sambutannya.
Adapun ketiga ranperda yang menjadi fokus pembahasan Pansus IV meliputi: Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Kerja Sama Desa.
Salah satu pokok bahasan penting dalam rapat ini adalah penyesuaian masa jabatan kepala desa yang diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun. Penyesuaian ini merupakan implementasi langsung dari amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
“Perubahan masa jabatan bukan hanya perubahan teknis, tetapi juga menyangkut efektivitas tata kelola desa dan kesinambungan program pembangunan. Ini menjadi perhatian utama kami,” terang Fathoni.
Dalam konteks masa jabatan yang lebih panjang, Pansus IV mengusulkan agar kepala desa diberikan kewenangan yang lebih besar, khususnya dalam hal mutasi perangkat desa. Hal ini dinilai penting agar kepala desa dapat membentuk struktur organisasi yang lebih efektif dan profesional.
“Kami memandang perlu adanya penguatan kewenangan kepala desa dalam pengelolaan sumber daya manusia. Kepala desa harus memiliki otoritas dalam melakukan mutasi perangkat desa demi menciptakan organisasi yang solid,” tegas Fathoni.
Baca Juga: Paripurna DPRD Kabupaten Blitar Fokus Bahas Rancangan APBD 2026
Selain itu, dalam upaya menjaga netralitas dalam proses pemilihan kepala desa, Pansus IV juga mengusulkan ketentuan baru. Ketentuan tersebut mewajibkan perangkat desa yang hendak mencalonkan diri sebagai kepala desa untuk mengundurkan diri dari jabatannya terlebih dahulu.
“Aturan ini penting sebagai langkah preventif untuk menghindari konflik kepentingan dan menjaga profesionalisme dalam birokrasi pemerintahan desa,” tambahnya.
Rapat kerja ini berlangsung secara dinamis dan interaktif. Beberapa narasumber dan perwakilan OPD menyampaikan pandangan serta masukan yang konstruktif terhadap substansi ranperda yang sedang dibahas. Isu-isu teknis juga menjadi sorotan dalam diskusi tersebut.
Para peserta rapat juga menekankan pentingnya sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat desa terkait perubahan regulasi ini. Tujuannya adalah agar perangkat desa dan masyarakat memahami secara utuh dampak serta pelaksanaan dari ranperda yang akan ditetapkan.
Menanggapi masukan tersebut, Ketua Pansus IV menyatakan komitmennya untuk melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam proses penyusunan dan penyempurnaan regulasi daerah.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Blitar Gelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2025
Ia juga menegaskan bahwa semua peraturan yang dihasilkan harus operasional dan dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan.
“Peraturan daerah ini tidak boleh berhenti di atas kertas. Harus bisa diterapkan secara nyata dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat desa,” kata Fathoni.
Rencananya, ketiga ranperda ini akan dirampungkan dalam waktu dekat dan segera diajukan dalam sidang paripurna DPRD untuk ditetapkan secara resmi menjadi peraturan daerah. Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses penyesuaian kebijakan di tingkat desa.
Dengan pembahasan yang komprehensif dan partisipatif, DPRD Kabupaten Blitar melalui Pansus IV berkomitmen menciptakan regulasi yang kontekstual, adaptif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa. Hal ini menjadi langkah strategis dalam mewujudkan pemerintahan desa yang kuat, transparan, dan berkelanjutan. (adv/sun)
Editor : Zainul Arifin