Sampaikan RPJMD, Wali Kota Mojokerto Dorong Dua Raperda Baru dalam Rapat Paripurna DPRD

avatar Eko Purbo
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat menyampaikan RPJMD 2025-2029 dalam rapat paripurna DPRD Kota Mojokerto. (foto: eko/ B-news.id)
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat menyampaikan RPJMD 2025-2029 dalam rapat paripurna DPRD Kota Mojokerto. (foto: eko/ B-news.id)

KOTA MOJOKERTO | B-news.id - Dalam pelaksanaan rapat paripurna DPRD Kota Mojokerto yang berlangsung pada Selasa (10/6) malam, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan penjelasan atas Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah(RPJMD) Kota Mojokerto Tahun 2025-2029 dan Rancangan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari yang juga akrab disapa Ning Ita ini menjelaskan bahwa penyusunan Rancangan Perda Tentang RPJMD Kota Mojokerto tahun 2025-2029 ini telah melalui beberapa tahapan, dimana dalam prosesnya telah memperhatikan dan melaksanakan saran serta masukan, baik dari masyarakat, stakeholder maupun dari DPRD, serta menindaklanjuti rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan hasil konsultasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi guna penyempurnaan dokumen RPJMD tahun 2025-2029.

Baca Juga: Wujudkan Pengadaan Transparan, Pemkot Mojokerto Teken Kontrak Payung ATK Kertas di Tahun 2026

“Seperti kita ketahui bersama tahapan yang sudah kita laksanakan, antara lain penyusunan rancangan awal RPJMD yang mulai disusun sejak Februari sampai Maret 2025; Forum konsultasi publik RPJMD pada tanggal 14 Maret 2025; Pembahasan dan penyepakatan rancangan awal RPJMD dengan DPRD dilaksanakan pada tanggal 13 sampai dengan 15 April 2025. Konsultasi rancangan awal RPJMD Kota Mojokerto dengan Provinsi Jawa Timur dilaksanakan pada tanggal 22 April 2025; 5. Musrenbang RPJMD yang dilaksanakan pada tanggal 05 Mei 2025,” tutur Ning Ita.

Selanjutnya ia juga menerangkan bahwa dalam Raperda RPJMD ini juga telah tecantum visi pembangunan Kota Mojokerto tahun 2025-2029 serta misi untuk mencapai yang disebut Panca Cita yang dijabarkan menjadi 13 sasaran.

Ketiga belas sasaran tersebut antara lain : 1. Meningkatnya kualitas pendidikan 2. Meningkatnya derajat kesehatan 3. Berkurangnya kesenjangan ekonomi 4. Meningkatnya kesetaraan gender dan identitas sosial budaya 5. Optimalisasi investasi terhadap kesempatan kerja dan pertumbuhan ekonomi 6. Meningkatnya nilai tambah ekonomi strategis sekto, 7. Meningkatnya pemerintah daerah akuntabilitas 8. Meningkatnya kualitas pelayanan publik 9. Meningkatnya digitalisasi pengelolaan pemerintah daerah 10. Meningkatnya integritas pengelolaan pemerintah daerah, 11. Terciptanya infrastruktur kota mojokerto yang berkualitas 12. Terciptanya lingkungan kota mojokerto yang asri 13. Terciptanya ketahanan bencana Kota Mojokerto.

Tiga Srikandi dalam jajaran anggota DPRD Kota Mojokerto 2024-2029 sedang mencermati RPJMD yang disampaikan Wali Kota. (foto: eko/B-news)

Lebih lanjut Ning Ita juga menyampaikan bahwa Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kota Mojokerto tahun 2025-2029 ditargetkan akan meningkat secara graduatif yang meliputi kenaikan IPM, menurunnya tingkat kemiskinan, pertumbuhan ekonomi, indeks gini, serta penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka atau TPT.

Baca Juga: Lagi, Destinasi Wisata Kota Mojokerto Susur Sungai Ngotok

Selain itu ada rancangan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan hasil evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 128 pp nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

“Tentu ini juga berdasarkan masukan dan evaluasi yang diberikan kementerian dalam negeri, antara lain pada. Pasal 19, pemerintah daerah diminta untuk menyesuaikan kembali batas peredaran usaha sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan, dan Pasal 42, kebijakan pengenaan opsen dilakukan dengan tidak menambah beban maksimum yang ditanggung wajib pajak pada saat berlakunya uu nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” tambahnya. 

Dalam rapat paripurna tersebut, Ning Ita juga menjelaskan bahwa pada perubahan perda ini terdapat item atau subyek baru dan perubahan tarif atas pelayanan retribusi yang menjadi usulan dari Pemerintah Kota Mojokerto.  

Baca Juga: Wali Kota Mojokerto Dorong Generasi Muda Adaptif Hadapi Disrupsi Digital

“Penambahan subjek baru dengan tujuan peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan pendapatan asli daerah,” bebernya.

Sedangkan subyek baru yang dimaksud antara lain: 1.tarif retribusi jasa umum pelayanan kebersihan, tarif rumah tangga sosial 2. Tarif retribusi jasa umum atas pelayanan parkir di tepi jalan umum, berupa penambahan tarif atas parkir insidentil di kawasan tertentu 3.Tarif retribusi jasa umum atas pelayanan pasar, berupa penyesuaian tarif. 4. Tarif retribusi jasa usaha atas pelayanan penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan, berupa penambahan item dan tarif atas tempat khusus parkir di taman-taman, di wilayah Kota Mojokerto dan parkir RSUD. 5. Tarif retribusi jasa usaha atas pelayanan pemanfaatan aset daerah, 6. Tarif retribusi jasa usaha penyediaan tempat kegiatan usaha,

Rapat paripurna DPRD Kota Mojokerto dengan agenda penyampaian RPJMD Kota Mojokerto Tahun 2025-2029 berakhir, setelah Wali Kota menyampaikan hal diatas. Dan tahapan selanjutnya berupa penyusunan kedua perda dan penyampaian tanggapan fraksi-fraksi akan dilakukan pada rapat paripurna yang akan datang. (eko/ adv)

Berita Terbaru