BLITAR | B-news.id - Suasana malam di Desa Sanankulon, Kabupaten Blitar, berubah mencekam pada Rabu malam, 28 Mei 2025.
Ratusan warga mendatangi kantor desa untuk memprotes tindakan salah satu perangkat desa berinisial NI (35) yang diduga melakukan pernikahan siri dengan seorang perempuan muda berinisial VC (25).
Baca Juga: Ormas BIDIK Demo Soroti Ketimpangan Wilayah di Kabupaten Blitar
Aksi massa yang dimulai sejak petang itu semakin memanas seiring dengan berkumpulnya warga yang merasa geram dan kecewa terhadap perilaku NI.
“Kami datang ke sini karena kecewa. Seorang perangkat desa seharusnya jadi panutan, bukan malah bikin malu,” teriak salah satu warga yang ikut dalam aksi tersebut.
Beberapa warga bahkan sempat berusaha mendobrak masuk ke ruang kantor tempat NI diamankan, sebelum akhirnya aparat kepolisian yang berjaga dengan sigap menenangkan massa dan mengamankan situasi.
Polisi juga langsung mengevakuasi NI ke tempat yang lebih aman untuk menghindari amukan warga.
Kepala Desa Sanankulon, Eko Triono, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari warga terkait dugaan pernikahan siri tersebut.
“Kami menerima pengaduan dari masyarakat sejak dua hari lalu. Malam ini, warga menuntut kejelasan dan tindakan tegas,” ujarnya kepada wartawan.
Menurut Eko, NI berdalih bahwa ia sudah mengajukan izin poligami ke Pengadilan Agama dan telah mendapatkan persetujuan dari istri pertamanya.
Namun, warga tetap menilai bahwa tindakan pernikahan siri tersebut tidak pantas dilakukan oleh pejabat desa. “Secara hukum dia mungkin merasa sah, tapi secara moral dan etika ini tidak bisa diterima masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa Pemerintah Desa Sanankulon tidak akan tinggal diam. “Kami sedang menyusun surat rekomendasi pemberhentian terhadap NI yang akan segera kami ajukan ke Pemerintah Kabupaten Blitar,” kata Eko.
Ia memperkirakan proses administrasi pemecatan itu akan memakan waktu satu hingga dua minggu.
Meski pada akhirnya massa bisa dikendalikan dan aksi berlangsung tanpa insiden besar, ketegangan masih terasa.
Warga secara tegas menyatakan penolakan terhadap keberadaan NI sebagai perangkat desa di masa mendatang. “Kalau dia tidak mundur, kami akan datang lagi,” ujar seorang tokoh masyarakat.
Baca Juga: ADD 2026 Menurun, Kades dan Perangkat Desa se-Blitar Gelar Hearing dengan DPRD
Eko menegaskan bahwa pemerintah desa akan bertindak tegas sesuai prosedur hukum dan etika pemerintahan.
“Kami tidak akan menutup mata terhadap aspirasi masyarakat. Tuntutan warga jelas, dan kami akan menindaklanjutinya sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Eko juga menyinggung pentingnya etika dan moral dalam jabatan publik. “Ini bukan sekadar soal hukum agama atau legalitas di pengadilan. Ini soal kepercayaan masyarakat dan citra perangkat desa. Ketika perangkat desa kehilangan integritas, maka wibawa pemerintahan desa juga ikut hancur,” lanjutnya.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, perangkat desa memang diwajibkan untuk menjunjung tinggi etika dan norma dalam pelaksanaan tugasnya. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 51, menegaskan bahwa setiap perangkat desa berkewajiban menjaga moralitas.
Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, yang kemudian diubah dengan PP Nomor 11 Tahun 2019, disebutkan bahwa perangkat desa harus berkelakuan baik, jujur, adil, dan memiliki integritas. Persyaratan ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi desa.
Tak hanya itu, Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 juga menekankan pentingnya integritas dan kepatuhan terhadap norma hukum serta sosial sebagai dasar kelayakan seseorang menduduki jabatan perangkat desa.
“Perangkat desa itu harus bersih, punya moral yang bisa dicontoh. Kalau tidak, masyarakat pasti bereaksi,” ujar Eko lagi.
Baca Juga: Lansia Tewas Tertabrak KA di Garum Blitar
Pernikahan siri, meski dalam pandangan agama bisa dianggap sah, tetapi secara hukum negara tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Hal ini menjadikan pernikahan semacam itu rentan terhadap persoalan hukum dan sosial, apalagi jika dilakukan oleh pejabat publik yang disorot masyarakat.
“Sebagai pejabat, NI harusnya memahami bahwa tindakannya memiliki dampak luas. Bukan hanya soal pribadi, tapi soal tanggung jawab sosial. Ini mencederai nama baik institusi desa,” kata Eko, yang terlihat kecewa.
Masyarakat Sanankulon berharap tindakan ini menjadi pelajaran bagi seluruh perangkat desa agar menjaga perilaku, integritas, dan moral dalam menjalankan tugas.
“Kami tidak ingin desa ini dipimpin oleh orang yang tidak bisa jadi contoh,” kata salah satu warga sambil meninggalkan lokasi aksi.
Akhirnya, meskipun NI masih berdalih bahwa semua dilakukan dengan niat baik dan sesuai syariat, masyarakat tetap menilai bahwa tindakan pernikahan siri tersebut tidak sejalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan etika jabatan publik.(*)
Editor : Zainul Arifin