Polres Malang Ringkus 36 Tersangka Kasus Premanisme dan Penganiayaan, Operasi Pekat II 

avatar Ahmad Syaifudin
Polres Malang ungkap kasus dan tangkapan selama operasi pekat II Semeru 2025. (ist)
Polres Malang ungkap kasus dan tangkapan selama operasi pekat II Semeru 2025. (ist)

MALANG | B-news.id – Selama 14 hari pelaksanaan Operasi Pekat II Semeru 2025, Polres Malang berhasil mengungkap 31 kasus kejahatan dengan menangkap total 36 tersangka. Mayoritas kasus yang ditangani adalah penganiayaan dan pemerasan yang meresahkan masyarakat.

Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Satreskrim Polres Malang, Jumat (16/5/2025), Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho mengungkapkan bahwa dari seluruh kasus, 29 di antaranya merupakan tindak pidana penganiayaan dengan 34 tersangka, sementara dua kasus lainnya terkait pemerasan dengan dua orang tersangka.

Baca Juga: Polisi Bekuk Pelaku Curat dan Penadah Motor di Malang

“Selama Operasi Pekat II, kami menindak tegas aksi-aksi yang meresahkan. Dari total 31 kasus yang berhasil diungkap, penganiayaan mendominasi dengan jumlah korban yang mengalami luka-luka dan harus menjalani visum,” ujar Kompol Bayu di hadapan awak media.

Dalam kasus penganiayaan, pelaku umumnya menyerang korban secara langsung menggunakan senjata tajam karena tidak mendapat uang yang mereka minta. Penyerangan dilakukan secara berulang, bahkan hingga menyebabkan luka serius.

Sementara dalam kasus pemerasan, pelaku memaksa korban menyerahkan uang dan barang di bawah ancaman kekerasan dalam kondisi tidak sadar akibat pengaruh alkohol.

Baca Juga: Lagi, Polres Malang Bongkar Lokasi Judi Sabung Ayam di Sumberpucung

Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua bilah celurit, sebilah pedang, satu linggis kecil, pakaian korban yang berlumuran darah, delapan lembar visum et repertum, satu jaket hoodie abu-abu, satu sepeda motor Honda Vario, serta satu ponsel Realme 5 warna biru.

Kompol Bayu menegaskan, Polres Malang tidak akan memberi ruang bagi pelaku premanisme dan kekerasan yang mengganggu keamanan dan kenyamanan warga.

“Tidak ada ruang yang bisa digunakan oleh pelaku-pelaku premanisme atau sejenisnya. Komitmen kami adalah menindak tegas perbuatan-perbuatan yang mengganggu kenyamanan dan stabilitas pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Malang,” tegasnya.

Baca Juga: Bocah 6 Tahun di Singosari Malang Terserempet KA Jayabaya

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan serta menjaga kamtibmas dengan melaporkan aktivitas mencurigakan atau tindak kriminal di lingkungan sekitar.

“Saya berharap masyarakat jangan pernah berhenti guna memberikan informasi. Silakan hubungi Polsek terdekat, kami terbuka terhadap informasi di wilayah Kabupaten Malang,” pungkasnya. (*)

Berita Terbaru