Hanya Butuh Waktu 6 Jam Polres Ngawi Amankan Tersangka Curanmor di Bringin

avatar Eko Purbo
Kapolres Ngawi AKBP Charles Pendapotan Tampubolon saat konferensi pers terkait pengungkapan kasus curanmor. (ist)
Kapolres Ngawi AKBP Charles Pendapotan Tampubolon saat konferensi pers terkait pengungkapan kasus curanmor. (ist)

NGAWI | B-news.id - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di area Waduk Sangiran, Desa Sumberbening, Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi, berhasil digagalkan kurang dari Enam jam oleh jajaran Polsek Bringin bersama Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim.

Kejadian bermula pada Sabtu (26/4/2025) sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, Supriyadi warga Dusun Sumberbening, memarkir sepeda motor Honda Supra Fit miliknya di pinggir jalan dengan kunci kontak yang masih menempel, lalu mencari rumput di lahan perhutani.

Baca Juga: Gercep Polisi dan SAR Evakuasi Lansia Terbawa Arus di Pintu Air DAM Bululawang

Pada waktu yang bersamaan, Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi sedang melakukan pembuntutan terhadap HS, yang sebelumnya sudah diidentifikasi sebagai pelaku pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Ngawi. 

Pelaku mencoba mencuri motor tersebut dengan menaikinya dan berusaha membawa kabur.

Namun, aksinya cepat diketahui oleh Supriyadi yang langsung meneriakinya. 

Masyarakat sekitar yang mendengar teriakan itu segera mengejar pelaku dan hampir melakukan tindakan main hakim sendiri. 

Baca Juga: Amankan 4 Tersangka, Polres Ngawi Ungkap Kasus TPPO dengan Modus Adopsi Anak

Beruntung, Tim Tiger bersama anggota Polsek Bringin yang tergabung dalam Polisi SIGAP tim khusus bentukan Kapolres Ngawi segera menangkap dan mengamankan pelaku serta menyita barang bukti sebelum situasi semakin memanas.

Atas keberhasilan ini, Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., memberikan apresiasi kepada masyarakat dan anggotanya yang sigap menangani kejadian tersebut.

Kapolres Ngawi mengapresiasi respon cepat masyarakat dan anggota di lapangan yang berhasil mengamankan pelaku kurang dari Enam jam. 

Baca Juga: Polres Pelabuhan Tanjungperak Tabgkap Pelaku Curanmor yang Terekam CCTV

"Ini bukti kesigapan dan komitmen Polres Ngawi dalam menjaga keamanan di tengah masyarakat," ujarnya,Selasa (29/4/2025)

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polres Ngawi. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. (*)

Berita Terbaru