Polres Sampang Gagalkan Selundupan Rokok Non Cukai Melalui JNT Cargo

avatar Novi Arisandy
Polres Sampang menunjukkan hasil barang bukti rokok ilegal. (ist)
Polres Sampang menunjukkan hasil barang bukti rokok ilegal. (ist)

SAMPANG | B-news.id - Polres Sampang berhasil menangkap dan mengagalkan satu unit kendaraan mobil boks berisi rokok non cukai (ilegal) diduga akan diselundupkan ke luar Madura melalui jasa ekspedisi JNT Cargo, senin (3/2/2025).

Kapolres Sampang AKBP Hartono saat pres rilis mengatakan, Kejadian tersebut tepat pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 perkiraan pukul 22.00 Wib pada saat anggota unit II Satreskrim Polres Sampang melaksanakan patroli di wilayah Kecamatan Banyuates tepatnya di Jl. Raya Trapang, Desa Trapang, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.

Baca Juga: Serius Berantas Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal, Pemkot Perkuat Kapasitas Aparat Satpol PP

”Mendapat informasi adanya pengiriman barang ilegal (rokok tanpa pita cukai) menggunakan jasa pengiriman JNT Cargo dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil pick up Box,”ungkapnya,

Kemudian pada saat mobil tersebut melintas petugas langsung meminta mobil tersebut untuk berhenti untuk dilakukan pemeriksaan, setelah diperiksa ternyata benar isi muatan dalam mobil pick up box milik jasa pengiriman JNT Cargo tersebut terdapat beberapa karton atau box yang berisi berbagai macam merek rokok illegal (tanpa pita cukai).

Baca Juga: Satpol PP Sidoarjo Gandeng Bea Cukai dan DPRD Ekukasi Masyarakat Soal Bahaya Rokok Ilegal  

”Yang tidak sesuai dengan resi pengiriman yang tertera dalam karton/box,”ujarnya.

Setelah itu, sopir dari kendaraan tersebut berinsial MZ dan muatannya dibawa ke Polres Sampang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Polisi Sampang Gagalkan Penyelundupan 9,6 Ton Pupuk Bersubsidi

Sementara, dalam perkara ini pasal yang digunakan yaitu, pasal 115 undang-undang republik Indonesia nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan atau Pasal 437 ayat 1 undang-undang republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan atau Pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen atau Pasal 54 UURI No 11 tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UURI No 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UURI No 11 tahun 1995 tentang Cukai dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Saat ini perkara tersebut dalam proses penyidikan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. (*)

Berita Terbaru