Satpol PP Sidoarjo Gandeng Bea Cukai dan DPRD Ekukasi Masyarakat Soal Bahaya Rokok Ilegal  

avatar Zainul Arifin
Kakil Ketua DPRD Sidoarjo, H Warih Andono mengedukasi masyarakat soal bahayanya rokok ilegal di kantor Desa Sedati Agung Sidoarjo. (foto: zainul/ B-news.id)
Kakil Ketua DPRD Sidoarjo, H Warih Andono mengedukasi masyarakat soal bahayanya rokok ilegal di kantor Desa Sedati Agung Sidoarjo. (foto: zainul/ B-news.id)

SIDOARJO | B-news.id - Upaya Pemkab Sidoarjo megedukasi masyarakat dan pemberantasan rokok ilegal terus digencarkan.

Kali ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai dengan fokus pada pemberantasan rokok ilegal, di Kantor Balai Desa Sedati Agung, Kamis (10/7/2025).

Baca Juga: Pemkab Sidoarjo Siapkan Dana Rp200 M Pembebasan Flyover Gedangan, Bupati Subandi Pastikan Dimulai 2026

Kegiatan ini melibatkan berbagai elemen, mulai dari aparatur desa mulai RT, RW, tokoh masyarakat, hingga perwakilan pelaku usaha kecil, usaha kelontong.

Hadir dalam acara tersebut Kasatpol PP Sidoarjo yang diwakili oleh Karyono, perwakilan Bea Cukai Juanda Alexander dan Aditya, serta Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, Warih Andono dan anggota Komisi A DPRD Sidoarjo, Muchammad Rafi Wibisono yang juga sebagai narasumber.

Wakil ketua DPRD Sidoarjo, Warih Andono dalam paparannya menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman bagi perekonomian negara karena menggerus penerimaan dari sektor cukai.

Selain itu Warih juga mengingatkan agar tidak mengkonsumsi rokok ilegal dengan harga murah, karena tidak menjamin kualitasnya sehingga merugikan diri sendiri, terutama dari segi kesehatan.

“Kami ingin masyarakat memahami bahwa rokok ilegal merugikan negara dan harus diberantas bersama-sama. Sosialisasi ini menjadi langkah awal untuk membangun kesadaran hukum di tingkat akar rumput,” ujarnya.

Warih menyambut positif kegiatan sosialisasi ini sebagai upaya mencegah, memberantas peredaran rokok ilegal yang ada di wilayah Sidoarjo. Minimal mengajak masyarakat agar mengetahui dan tidak membeli rokok ilegal.

“Tujuan sosialisasi ini memberikan edukasi kepada masyarakat selain untuk mencegah, aparat penegak Perda, Satpol PP juga harus sering sidak ke toko-toko kecil yang biasanya menjual rokok ilegal. Ini yang yang diberantas dan memberikan pemahaman bahayanya menjual rokok ilegal karena ada sanksi hukumnya,” papar legislator Golkar ini kepada B-news.id usai memberikan paparannya.

Warih menyatakan bahwa dukungan legislatif terhadap penegakan hukum cukai sangat penting. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat adalah kunci dalam menciptakan lingkungan yang taat hukum.

Baca Juga: Satpol PP Kota Mojokerto Gelar Operasi Rokok Ilegal Tak Temukan Barang Bukti

“Kami dari DPRD siap mendorong kebijakan yang mendukung pemberantasan rokok ilegal. Edukasi seperti ini harus terus digalakkan,” tegasnya.

Muchammad Rafi Wibisono (pegang mic) anggota Komisi A DPRD Sidoarjo saat menjadi narasumber peredaran rokok ilegal. (foto: zainul/ B-news.id)

Hal senada juga disampaikan Muchammad Rafi Wibisono, legislator PKB yang juga anggota Komisi A DPRD Sidoarjo mengatakan, dengan peredaran rokok ilegal yang dijual bebas dan harga murah bakal dikonsumsi oleh kalangan remaja, bahkan anak-anak sekolah.

“Justru ini yang membuat prihatin dan menjadi kekhawatiran kita, Jika adik-adik kita, terutama yang masih sekolah dan sudah merokok, pasti mencari rokok ilegal karena harganya lebih murah. Inilah tantangan kita semua, termasuk Satpol PP dan petuga Bea Cukai harus lebih proaktif lagi mengawasi peredaran dan memberantas rokok ilegal yang dijual bebas di kios-kios kecil,” tegas Rafi legislator PKB ini.

Rafi Berharap, dengan adanya kegiatan ini, diharapkan warga Sidoarjo semakin sadar akan dampak negatif dari rokok ilegal dan dapat menjadi bagian dari solusi untuk memerangi peredarannya di masyarakat.

Baca Juga: DPRD Sidoarjo Dukung Kebijakan Pembebasan Denda Pajak Daerah

“Jadi rokok ilegal sangat merugikan, selain tidak membayar pajak melalui cukai, juga sangat berisiko karena kualitas tidak sesuai standar kesehatan,” paparnya.  

Sementara, Perwakilan Bea Cukai Sidoarjo, Alexander turut memberikan edukasi kepada masyarakat soal bahayanya rokok ilegal mulai dari menerima order, memasarkan hingga bahayanya menjual dan mengkonsumsi rokok ilegal dan sanksi hukumnya dikupas habis.

Perangkat Desa Sedati Agung, RT/ RW dan tokoh masyarakat saat mengikuti sosialisasi ketentuan perundang -undangan bidang cukai.(foto: zainul/ B-news.id)

Selain itu, narasumber lainnya, Aditya, yang juga dari perwakilan Bea Cukai, memberikan gambaran terkait ciri-ciri rokok ilegal, seperti tidak memiliki pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau menjual rokok dengan harga tidak wajar.

Ia mengajak masyarakat untuk proaktif melapor jika menemukan indikasi peredaran rokok tanpa cukai. (za/adv)

Berita Terbaru