Sekdin Kominfotik Persandian Kabupaten Blitar Hadiri Fasilitasi Percepatan Pencapaian SPM di Kecamatan Kademangan

avatar Sunyoto
Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfotik Persandian) Kabupaten Blitar, Murlina, SE, MM, menghadiri acara “Fasilitasi Percepatan Pencapaian SPM di Kecamatan Kademangan. (ist)
Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfotik Persandian) Kabupaten Blitar, Murlina, SE, MM, menghadiri acara “Fasilitasi Percepatan Pencapaian SPM di Kecamatan Kademangan. (ist)

BLITAR | B-news.id - Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfotik Persandian) Kabupaten Blitar, Murlina, SE, MM, menghadiri acara “Fasilitasi Percepatan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM)” di Kecamatan Kademangan, Rabu 20 November 2024.

Kegiatan ini digelar untuk meningkatkan pemahaman dan koordinasi antara pemerintah desa dan instansi terkait mengenai upaya pencapaian SPM, khususnya di wilayah Kecamatan Kademangan.

Baca Juga: Sedekah Bumi Plandirejo: Doa yang Menyatu dengan Tanah, Jejak Leluhur yang Menjadi Wisata Jiwa

Dalam kegiatan tersebut, Murlina hadir sebagai narasumber utama yang membahas Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Sebagai orang nomor dua di Dinas Kominfotik Persandian Kabupaten Blitar, kehadirannya menjadi sangat penting dalam memberikan arahan strategis terkait implementasi keterbukaan informasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. 

Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk pejabat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Sekretaris Camat Kademangan, Kepala Desa, Sekretaris Desa, serta Kasi Pemerintah Desa dari seluruh wilayah Kecamatan Kademangan. Kehadiran peserta lintas sektor ini menunjukkan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan desa dalam meningkatkan pelayanan publik.

Dalam paparannya, Murlina menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan hak masyarakat yang harus dipenuhi oleh setiap badan publik.

"Keterbukaan informasi tidak hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga menjadi sarana untuk memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan," ujar Murlina, Rabu (20/11/2024).

Ia menambahkan bahwa dengan informasi yang transparan, masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi, memberi masukan, serta mendukung kebijakan pemerintah.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa setiap badan publik, termasuk pemerintah desa, harus mampu menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat secara cepat, tepat, dan mudah diakses.

Sekdin Kominfotik Persandian kab Blitat menyampaikan paparannya. (ist).

Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik dan bersih. Murlina juga mengingatkan bahwa pelaksanaan keterbukaan informasi membutuhkan komitmen dari seluruh perangkat pemerintah, mulai dari tingkat desa hingga kabupaten.

Dalam kesempatan tersebut, ia memberikan contoh konkret tentang bagaimana pengelolaan informasi publik yang baik dapat mendukung tercapainya SPM di bidang kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur dasar.

Ia menyebutkan bahwa pemerintah desa perlu mengelola informasi terkait program pembangunan, alokasi anggaran, dan pencapaian target pelayanan dasar secara transparan agar masyarakat dapat memahami dan mendukung kebijakan tersebut.

Baca Juga: Pemkab Blitar Akan Serahkan SK kepada 1.720 P3K Paruh Waktu pada 19 Desember 2025

Salah satu poin penting yang disampaikan Murlina adalah pentingnya membangun sistem informasi desa yang terpadu. Sistem ini diharapkan dapat memudahkan pemerintah desa dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, sekaligus menjadi sarana dokumentasi data yang akurat dan terpercaya.

"Dengan sistem informasi yang terintegrasi, pemerintah desa dapat lebih efisien dalam mengelola data dan memberikan pelayanan yang berkualitas," katanya.

Selain itu, acara tersebut juga membahas berbagai tantangan yang dihadapi pemerintah desa dalam melaksanakan keterbukaan informasi. Beberapa di antaranya adalah keterbatasan sumber daya manusia, infrastruktur teknologi yang belum memadai, serta kurangnya pemahaman tentang regulasi KIP.

Untuk mengatasi hal ini, Murlina mengusulkan pelatihan intensif bagi perangkat desa serta dukungan dari pemerintah daerah dalam pengadaan teknologi informasi.

Sementara itu, Sekcam Kademangan Nurhuda, dalam sambutannya mengapresiasi kehadiran Sekdin Kominfotik Persandian yang telah memberikan wawasan baru kepada para peserta.

Ia berharap kegiatan ini dapat menjadi awal yang baik untuk meningkatkan sinergi antara pemerintah kecamatan dan desa dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Baca Juga: DPUPR Kabupaten Blitar Dorong Proyek Infrastruktur Tepat Waktu dan Berkelanjutan

Kepala desa yang hadir dalam acara tersebut juga menyampaikan antusiasme mereka untuk segera menerapkan keterbukaan informasi di tingkat desa.

Salah satu kepala desa menyatakan bahwa dengan adanya pembinaan seperti ini, pemerintah desa merasa lebih percaya diri untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan publik secara transparan dan akuntabel.

Acara fasilitasi ini ditutup dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Para peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan berdiskusi langsung dengan narasumber. Berbagai isu terkait regulasi, praktik terbaik, dan kendala di lapangan dibahas secara mendalam untuk menemukan solusi yang tepat.

Melalui kegiatan ini, diharapkan Kecamatan Kademangan dapat menjadi contoh penerapan keterbukaan informasi publik yang baik di Kabupaten Blitar.

Murlina menegaskan bahwa Dinas Kominfotik Persandian siap mendukung setiap upaya yang dilakukan pemerintah kecamatan dan desa untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan transparan.

“Kami percaya, dengan sinergi yang kuat, pencapaian SPM dapat diraih dengan lebih cepat dan efektif,” tutupnya. (kmfkabblt/sun)

Berita Terbaru