KOTA MOJOKERTO I B-news.id - Satuan Resimen Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers atas penangkapan pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat di Aula Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota pada Senin (28/10) siang.
Kasus ini bermula dari rasa cemburu DH (36) laki-laki yang beralamat di Dusun Sekiping Desa Dawarblandong Kecamatan Dawarblandong Kabupaten Mojokerto terhadap keponakan sendiri Oki Triono (31) warga Dusun Manyarsari Desa Gunungsari Kecamatan Dawarblandong Kabupaten Mojokerto pada Kamis 3 Oktober 2024.
Baca Juga: Dugaan Kekerasan terhadap Anak di Bawah Umur Kembali Terjadi di Blitar
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel Somanonasa melalui Kasatreskrim AKP Ach Rudi Zaeny beserta KBO Reskrim IPTU Yuda Yulianto dan Kasie Humas IPTU Agung Suprihandono menerangkan bahwa kasus penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dimana pelaku diancam pasal 351 KUH Pidana ayat (2) dengan maksimal hukuman 5 tahun penjara.
Kasus ini lanjutnya, bermula pada Hari Kamis 3 Oktober 2024 pukul 05.30 korban mendatangi rumah sdr. Ferdy di Desa Jatirowo Kecamatan Dawarblandong untuk minta tolong mendamaikan kesalahpahaman antara dirinya dengan sdr pelaku (DH) karena sudah mengirim pesan WA kepada istri siri pelaku yakni sdri. Luluk.
Sekitar jam 08.00 dengan bantuan sdr. Toro pelaku bisa diajak untuk ketemu dengan sdr korban. Bukannya berdamai, setelah melihat korban pelaku langsung kalap menyerang korban dengan menyabetkan sebuah pisau yang sudah disiapkan di pinggang kiri dengan menggunakan tangan kanannya.
Korban berusaha menangkis, namun sabetan pisaunya tak urung melukai tangan kanan dan tangan kiri korban. Setelah berhasil melukai korbannya pelaku melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Satria F yang dibawanya.
Baca Juga: Lagi, Pencurian Modus Ganjal ATM Dibekuk Polres Pasuruan, Tersangka DP Diamankan

Tersangka DH pelaku pemganiayaan yang juga seorang residivis. (eko)
Untuk menghindari kejaran petugas pelaku melarikan ke Sanur Bali, kemudian berpindah tempat ke Nusa Tenggara Barat melalui pelabuhan PadangBay menuju pelabuhan Lembar, terus ke Sumbawa Besar melalui pelabuhan Tano.
Baca Juga: Penanganan Kasus Pengerusakan Aset Negara di Desa Kaligedang Bondowoso Masih Belum Jelas
'Di Jalan Raya Labuan Poto Kecamatan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat pelaku DH berhasil ditangkap pada pukul 01.00 dinihari tanggal 25 Oktober 2024. Selanjutnya yang bersangkutan digelandang Mapolres Mojokerto Kota," terang AKP Rudi Zaeny pada saat konferensi pers.
Sebagai barang bukti Satreskrim Mokot berhasil mengamankan 1 bh Kaos warna putih yang ada bercak darah, 1 bh Celana pendek warna hitam, 1 bh pisau dan 1 unit sepeda motor Satria F.
"Pelaku akan kita kenakan pasal 351 ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya. (eko)
Editor : Zainul Arifin