BLITAR | B-news.id - Kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kabupaten Blitar. Kali ini, peristiwa tersebut menimpa seorang pelajar SMK Negeri 1 Kademangan, yang diduga dianiaya oleh rekan sekolahnya sendiri hingga mengalami luka cukup serius di bagian wajah.
Peristiwa tersebut pertama kali dilaporkan ke pihak kepolisian pada Sabtu, 27 September 2025 sekitar pukul 13.00 WIB oleh ayah korban, berinisial B.S. (43), warga Desa Plosorejo, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar. Dalam laporannya, B.S. melaporkan tindak kekerasan yang dialami anaknya, D.N.A. (16), pelajar asal desa yang sama.
Baca Juga: Ormas BIDIK Demo Soroti Ketimpangan Wilayah di Kabupaten Blitar
Sementara itu, terlapor dalam kasus ini diketahui berinisial M.A.F., berusia 17 tahun, yang juga seorang pelajar asal Desa Rejotangan, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung. Kasus ini kini telah masuk dalam tahap penyidikan di Polres Blitar.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa kekerasan terjadi pada Kamis, 18 September 2025 sekitar pukul 09.30 WIB, di area sekolah SMK Negeri 1 Kademangan. Saat itu, korban sedang duduk santai di teras depan ruang praktik sambil bermain handphone.
Tanpa disadari korban, pelaku M.A.F. datang menghampiri dan tiba-tiba mendorong tubuh korban ke arah belakang. Meskipun tidak sampai terjatuh, tindakan tersebut membuat korban terkejut. Pelaku kemudian menegur dengan nada keras sambil berkata, “Nyapo nyawang-nyawang?” (kenapa lihat-lihat), sebelum akhirnya melakukan tindakan pemukulan.
Pelaku disebutkan mengangkat kaki kanan korban menggunakan tangan kirinya, kemudian membungkuk ke depan dan memukul wajah korban dengan keras menggunakan tangan kanan yang mengepal. Pukulan tersebut mengenai bagian bawah mata kanan dan sisi tulang hidung korban, hingga menyebabkan hidung korban mengeluarkan darah.
Usai kejadian, korban langsung dibawa oleh pihak sekolah ke ruang Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan untuk mendapatkan pertolongan pertama. Karena luka yang dialami cukup parah, korban kemudian dirujuk ke Puskesmas Kademangan untuk perawatan medis awal.
Namun kondisi korban yang mengalami retak pada tulang hidung dan tulang di bawah mata kanan membuat pihak keluarga memutuskan untuk membawanya ke RS Aminah Kota Blitar guna mendapatkan perawatan lanjutan. Di rumah sakit tersebut, korban menjalani observasi dan pengobatan lebih intensif.
Setelah kejadian, pihak orang tua korban sempat menunggu kabar dari pihak sekolah. Menurut keterangan ayah korban, sempat ada rencana dari pihak sekolah untuk melakukan mediasi antara korban dan pelaku. Namun, mediasi tersebut tak kunjung dilakukan hingga beberapa hari pasca kejadian.
Beberapa hari kemudian, pelaku bersama pihak sekolah datang ke rumah korban untuk menyampaikan permintaan maaf. Korban bersama orang tuanya menerima permintaan maaf tersebut, namun belum ada kesepakatan mengenai biaya pengobatan yang ditanggung.
Baca Juga: ADD 2026 Menurun, Kades dan Perangkat Desa se-Blitar Gelar Hearing dengan DPRD
Pihak pelaku disebut memberikan uang sebesar Rp1.400.000, sementara pihak sekolah menambahkan Rp900.000 sebagai bentuk tanggung jawab.
Pihak sekolah kemudian berinisiatif memfasilitasi mediasi lanjutan antara kedua belah pihak. Namun, mediasi tersebut tidak berjalan sebagaimana harapan orang tua korban.
Orang tua korban menilai bahwa orang tua pelaku tidak menunjukkan itikad baik dan justru menuding korban juga melakukan pemukulan, tuduhan yang dibantah keras oleh pihak korban.
Merasa tidak mendapatkan keadilan dan mediasi tidak membuahkan hasil yang memuaskan, pada Sabtu, 27 September 2025, ayah korban akhirnya melaporkan kasus tersebut secara resmi ke Polres Blitar untuk diproses secara hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Polres Blitar telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Hingga saat ini, sudah lima orang saksi yang dimintai keterangan, termasuk korban dan pelapor.
Baca Juga: Lansia Tewas Tertabrak KA di Garum Blitar
Saksi-saksi tersebut antara lain B.S. (ayah korban), D.N.A. (korban), A.S.A. dan F.F. (rekan korban yang menyaksikan peristiwa), serta A.R., selaku Koordinator Bidang Kesiswaan SMK Negeri 1 Kademangan. Seluruh keterangan saksi akan menjadi dasar penyidik untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Kasubsi PIDM Sihumas Polres Blitar, IPDA Putut Siswahyudi, saat dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus ini sedang dalam proses penyidikan dan pihaknya berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil, terutama karena melibatkan anak di bawah umur baik sebagai korban maupun pelaku.
Polisi juga mengingatkan agar pihak sekolah dan masyarakat ikut berperan aktif dalam mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan pendidikan.
"Setiap kasus yang melibatkan anak, harus ditangani dengan pendekatan hukum yang berkeadilan serta memperhatikan aspek perlindungan anak sebagaimana diatur dalam undang-undang," pungkas Ipda Putut..(*)
Editor : Zainul Arifin