Kasus Yang Menyeret Ketua dan Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang, Siap Digulirkan

b-news.id leaderboard

MALANG | B-news.id - Terkait pelaporan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto dan Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang, Darmadi atas dugaan penipuan dan korupsi politik sepertinya bukan gertak sambal belaka.

Pelaporan pidana dipertimbangkan oleh Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang nomer urut 2, Gunawan HS-dokter Umar Usman (GUS). 

"Hingga saat ini kami sudah mulai melakukan pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan, red), tujuannya guna melengkapi data laporan kami, sebab dalam hukum acara pidana ada asas Actori In Cumbit Onus Probandi, sama dengan hukum acara perdata, artinya siapa yang mendalilkan dia harus bisa membuktikan," kata Tim Kuasa Hukum GUS, Axel Kharisma, Kamis (10/10/2024).

Menurut Axel, sebagai seorang advokat, dirinya berkewajiban menjalankan sumpah profesi untuk memberikan pendapat dan pendampingan hukum kepada siapapun yang memintanya. Sehingga dalam menjalankan profesi itupun harus dilakukan dengan cermat disertai analisis yang tepat.

"Pulbaket ini penting, tujuannya adalah, seandainya nanti Abah Gun memutuskan melaporkan pidana Didik dan Darmadi entah itu ke Polda Jatim, Mabes Polri ataupun ke KPK, bukti-bukti, baik berupa surat maupun keterangan yang sudah kita dapatkan akan guna memudahkan penyidik dan jaksa untuk membawa kasus ini sampai ke pengadilan," tegasnya.

Sekretaris DPC PDIP kab Malang Darmadi berikan keterangan pers. (ist)

Baca Juga : Jalan Dusun Balung Singosari Mulus Setelah  Diperbaiki Dinas PU Bina Marga Kab Malang

Bahwa hal ini, Axel bilang, sudah ada tiga orang anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang periode 2019-2024 yang ditemui sebagai bagian untuk memenuhi pulbaket.

"Bahwa tim kami sudah berhasil menemui dan meminta keterangan kepada tiga orang mantan anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Malang priode 2019-2029, ada yang menarik dari keterangan yang kami dapatkan. Mereka tidak mendapatkan arahan apapun dari Darmadi, bahkan kehadiran mereka di Rakernas PDI Perjuangan atas biaya mandiri, dan mereka yang kami mintai keterangan ini siap kalaupun nanti diminta oleh abah Gun menjadi saksi," bebernya.

Ketika ditanya siapa saja anggota yang dimaksud, Axel secara bijak memilih untuk merahasiakan. Axel khawatir apabila nama-nama tersebut muncul ke publik bisa berpotensi terjadi intimidasi.

Baca Juga : Polres Malang Gelar Doa Bersama Kenang Tragedi Kanjuruhan

"Identitas maupun personalitas ketiganya tidak bisa kami sebutkan. Saya tidak ingin ada intervensi dan intimidasi berlebihan kepada beliau-beliau, sehingga ketika nanti Abah Gun memutuskan untuk melaporkan kasus ini, kesaksian beliau bertiga dapat membuat terang benderang kasus ini, sebagai apa dan bagaimana terlapor itu," tegas Axel.

Masih menurut Axel, sembari melakukan pulbaket, Tim Kuasa Hukum GUS juga masih menunggu arahan lebih lanjut dari Abah Gun.

"Yang pasti saya sebagai Tim Kuasa Hukum, akan melakukan pengumpulan bukti dan keterangan saksi sebanyak-banyaknya. Nantinya kita kembalikan kepada Abah Gun maupun Mas Vebry (anak sulung Abah Gun, Vebry Wirantha, red), jadi dilaporkan atau dimaafkan. Sekalipun sebenarnya kasus ini delik biasa karena melibatkan pejabat (Ketua DPRD, red), artinya tanpa adanya aduan dari Abah Gun ataupun Mas Vebry proses hukum dapat dijalankan. Akan tetapi kami tetap menghormati menunggu arahan beliau berdua untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," pungkasnya.(din)

b-news.id skyscraper

Berita Lainnya

b-news.id skyscraper