2 Pencuri Bobol Dealer VIAR dan 1 Jambret Berhasil Dibekuk Satresmob Mojokerto Kota

avatar b-news.id
Tersangka RR sedang diwancarai awak media pada pers rilis didampingi Kasatreskrim AKP Ach Rudi Zaeny dan Kasie Humas IPTU Agung Suprihandono. (eko)
Tersangka RR sedang diwancarai awak media pada pers rilis didampingi Kasatreskrim AKP Ach Rudi Zaeny dan Kasie Humas IPTU Agung Suprihandono. (eko)

KOTA MOJOKERTO | B-news.id - Satuan Resimen Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dua kasus tindak pidana, yakni satu kasus pencurian dengan pemeberatan (Curat) dan satu kasus lagi pencurian dengan kekerasan (Curas) alias Jambret di Aula Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota pada Sanin (7/10) siang.

Kasus pertama terkait tindak pidana pencurian dengan pemeberatan yang dilakukan oleh 2 tersangka yaitu AB dan SM, keduanya laki-laki dengan alamat Jalan Gotong Royong Kelurahan Tassililu Kecamatan Sinjai Barat Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Peringati Hari Ibu 2025, TP PKK Kota Mojokerto Tegaskan Peran Strategis Perempuan Menuju Indonesia Emas 2045

Peristiwa pencurian dengan pemeberatan ini dilakukan pada Selasa (10/9) sekitar jam 3 pagi di Dealer SR Jalan Gajah Mada 35 Kelurahan Gedongan Kecamatan Magersari Kota Mojokerto. 

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel Somanonasa melalui Kasatreskrim AKP Ach. Rudi Zaeny yang didampingi oleh KBO Reskrim IPTU Yuda Yulianto dan Kasie Humas IPTU Agung Suprihandono menerangkan bahwa kasus pencurian dengan pemeberatan ini modusnya kedua tersangka ini janjian berangkat bersama-sama ketemu di Surabaya untuk mencari pekerjaan.

Tersangka AB dan SM pelaku Curat di Dealer SR Viar. (eko)

Karena belum mendapat pekerjaan dan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya mereka berdua berniat melakukan pencurian.

Untuk itu para tersangka berusaha membeli peralatan yang ada disini guna melakukan pencurian. Kemudian mereka menentukan sasaran wilayah operasinya yaitu Surabaya dan sekitarnya dan Mojokerto. 

"Setelah mereka berkeliling Mojokerto, disepakati untuk melakukan aksinya di Dealer SR Viar Jalan Gajah Mada dengan modus operandi merusak pintu rolling door, kemudian mereka masuk dan mengambil beberapa barang serta uang sebesar Rp. 55 ribu dari laci.

Dan pada saat keluar tertangkap oleh anggota Resmob yang kebetulan sedang berpatroli," ujar AKP Ach Rudi Zaeny dalam jumpa pers dengan awak media.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku ada 7 macam. Yaitu 1 buah tas warna biru, 4 buah obeng, 2 buah gunting, 2 buah lingggis kecil, 2 buah besi congkel, 4 buah gunting modifikasi dan 6 buah kunci L modifikasi dan 1 sepeda motor Mio yang dikendarai pelaku.

Baca Juga: Dzikir Akbar Bersama Gus Iqdam, Pungkasi Rangkaian HUT Korpri dan Doa Keberkahan untuk Kota Mojokerto

"Pasal yang kita kenakan pada kedua tersangkau dengan pasal 363 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, yaitu pasal pencurian dengan pemeberatan," tegasnya. 

Sementara untuk rillis kasus yang kedua yaitu pencurian dengan kekerasan alias Jambret. Tindak pidana ini dilakukan oleh tersangka yang juga seorang residivis dengan inisial RR (41) warga Desa Kayen Kecamatan Bandar Kedungmulyo Kabupaten Jombang.

Penjambretan dilakukan terhadap seorang perempuan ibu rumah tangga berinisial DS warga Desa Bandung Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto. Peristiwa ini terjadi pada Rabu (25/9/2024) sekitar jam 9 malam di Jalan Desa Bandung Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto. 

AKP Ach Rudi Zaeny Kasatreskrim bersama IPTU Yuda Yulianto KBO Reskrim dan IPTU Agung Suprihandono Kasie Humas sedang menunjukkan barang bukti. (eko)

Menurut AKP Rudi Zaeny, pelaku adalah seorang residivis, telah melakukan beberapa penjambretan di 11 tempat yang berbeda. RR ini melakukan penjambretan di Desa Bandung, Desa Betro Kecamatan Gedeg, Desa Mojogebang, Desa Kedungwaru, Desa Kedungsari Kecamatan Kemlagi, Desa Jetis, Desa Mojorejo, Desa Glagah, Desa Kepuhsawo, Desa Kupang-Jetis Kecamatan Jetis.

Baca Juga: Terima Kunker DPRD Prov Jatim, Pastikan Kesiapan Polres Mojokerto Kota Amankan Nataru 

Untuk modus operandinya tersangka berangkat dari rumah mencari calon korban yang kira-kira bisa diambil tasnya. Dengan mengendarai sepeda motor dan menyalip korbannya dari sebelah kiri sambil mengambil tas dari tangan korban.

Dari korban DS ini pelaku dapat menjambret berupa uang Rp. 500 ribu, handphone Oppo type A58, sedangkan barang lain milik korban berupa KTP dan SIM dibuang di jalan sama pelaku.

"Untuk motif pelaku, karena pengangguran dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dia menjambret," tambah Rudi. 

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas berupa 1 buah Handphone Oppo A58, dosbook Oppo, jaket jumper warna biru tua, celana jeans hitam serta 1 unit sepeda motor Satria (Suzuki).

"Jadi pasal yang akan kita kenakan pada pelaku adalah pasal 365 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya. (eko)

Berita Terbaru