KABUPATEN BLITAR | B-news.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar kembali menunjukkan kesigapannya dalam menangani tindak pidana. Dalam kurun waktu 2 x 24 jam, Satreskrim berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang telah dilaporkan oleh salah satu warga Blitar.
Kasus ini mengacu pada Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e, dan 5e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh korban bernama Dian Fery (48), seorang karyawan swasta dan pemilik usaha cuci mobil "BAGONG CAR WASH" yang berlokasi di Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/GAR/B/05/VI/2024 /SPKT/POLSEK KANIGORO/POLRES BLITAR/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 25 September 2024, korban melaporkan bahwa pada tanggal 24 September 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, telah terjadi pencurian di tempat cucian mobil miliknya, "BAGONG CAR WASH", yang beralamat di Jl. Raya Gaprang No. 08, RT 001 RW 001, Desa Tlogo, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.
Korban pencurian, Dian Fery, mengalami kerugian yang cukup besar, yakni sekitar Rp 9.000.000,-. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dua tersangka, yaitu:
1. MFM, seorang pria berusia 28 tahun yang bekerja sebagai sopir, beralamat di Kelurahan Kwaron, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
2. FS, seorang pria berusia 20 tahun yang bekerja sebagai karyawan swasta di tempat cucian mobil "BAGONG CAR WASH", beralamat di Kelurahan Gaprang, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.
Kejadian ini terjadi pada Selasa, 24 September 2024. Pada pukul 01.00 WIB, kedua tersangka, MFM dan FS, merencanakan aksi pencurian mereka.
Berboncengan menggunakan sepeda motor Suzuki Shogun berwarna biru milik orang tua FS, mereka berangkat dari Jalan Melati, Kota Blitar, menuju lokasi target pencurian, yaitu cucian mobil "BAGONG CAR WASH" di Desa Gaprang, Kecamatan Kanigoro.
Setelah tiba di lokasi, mereka melakukan pengamatan untuk memastikan situasi di sekitar. Dalam aksinya, tersangka MFM berperan sebagai eksekutor.
Ia melewati saluran air dan melompati pagar tempat cucian mobil tersebut, lalu masuk ke dalam bangunan. Tersangka MFM berhasil mengambil sebuah laptop, sebuah Galaxy Tab, dan uang tunai sekitar Rp 200.000,-. Sementara itu, tersangka FS berjaga di pinggir jalan dan bertugas memantau kondisi sekitar.
Setelah berhasil mengumpulkan barang curian, MFM kabur menuju arah Serut, Kanigoro, lalu menuju Terminal Bus Patria Kota Blitar. Dari sana, ia naik bus menuju Surabaya. Sesampainya di Surabaya, MFM menjual laptop hasil curian tersebut dan menggunakan hasil penjualannya untuk membeli sebuah ponsel merek Poco C65 berwarna hitam.
Gerak cepat Satreskrim Polres Blitar dalam menyelidiki kasus ini membuahkan hasil. Hanya dalam waktu dua hari, kedua tersangka berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda.
Baca Juga : Remaja Kelurahan Kalipang Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Irigasi
Tersangka FS ditangkap pertama kali di depan sebuah toko dekat rumahnya di Dusun Gaprang, Desa Gaprang, Kecamatan Kanigoro, pada Rabu, 25 September 2024, sekitar pukul 15.00 WIB.
Sementara itu, tersangka MFM ditangkap di depan kantor Blue Bird Lakarsantri, Surabaya, pada Kamis, 26 September 2024, sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah dilakukan penangkapan, keduanya segera dibawa ke Polres Blitar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dan dihasilkan dari aksi kejahatan ini. Barang bukti tersebut antara lain:
1 buah Galaxy Tab A9 warna hitam tipe SM-X110 Graphite 4G/64 GB
1 buah handphone merk Poco C65
Baca Juga : Ratu Adil dan KRPK Beri Ultimatum: Ribuan Warga Blitar Siap Gelar Aksi Besar- Besaran Terkait Tambang Ilegal
1 buah dosbox handphone Poco C65
Uang tunai sebesar Rp 150.000,-
Peran Masing-Masing Tersangka
Dalam kasus ini, kedua tersangka memiliki peran yang berbeda. Tersangka MFM berperan sebagai eksekutor sekaligus otak dari aksi pencurian tersebut. Ia yang masuk ke dalam lokasi kejadian dan mengambil barang-barang milik korban. Sementara itu, tersangka FS berperan sebagai joki dan pengawas lingkungan sekitar selama aksi berlangsung.
Setelah penangkapan dan pengumpulan barang bukti, Satreskrim Polres Blitar segera melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap para tersangka. Keduanya saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Blitar untuk menunggu proses hukum lebih lanjut.
Polres Blitar juga menghimbau kepada masyarakat untuk terus waspada dan segera melaporkan jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan di wilayah mereka.
Dengan keberhasilan ini, Polres Blitar kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya. Kasus ini menjadi bukti nyata bagaimana kepolisian dapat bertindak cepat dan efektif dalam menanggulangi kejahatan yang terjadi di tengah masyarakat. (hms Polres Blitar/sms)