KOTA MOJOKERTO | B-news.id - Aparat Penegak Hukum (APH) memberikan sanksi tegas terhadap masyarakat pecandu Judi Online. Polres Mojokerto Kota menggelar Konferensi Pers ungkap Kasus tindak pidana Judi Online di Aula Prabu Hayam Wuruk Mapolres Mojokerto Kota. Rabu (14/08/2024)
Tergiur dengan hasil yang didapat, 5 warga Mojokerto nekat menjual Chip dengan perantara Media Sosial Facebook. Kapolres Mojokerto Kota melalui Kasat Reskrim AKP Achmad Rudi Zaeny mengungkapkan bahwa Tim Resmob berhasil mengamankan 5 pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat mengenai sebuah postingan di laman Facebook.
“Dari Informasi masyarakat kami kembangkan hingga ditemukan jejak digital 4 tersangka yang lain,” ucap AKP Rudi.
Baca Juga : Hadiri Pembinaan Taruna Siaga Bencana, Bupati Ikfina : Harus Ada Keselarasan dalam Hadapi Bencana
Masih menurut Kasat Reskrim menyampaikan bahwa 5 pelaku ini menggunakan aplikasi dan web yang berbeda, “Dengan hasil yang didapat dari Judi Online dijual dengan harga 35 sampai 37 ribu rupiah per Chip,” Lanjut Kasat.
Baca Juga : Gelar Rakor dan Sosialisasi, Bupati Ikfina : Kita Permudah Layanan Dasar Kependudukan Sampai Desa
Atas perbuatannya 5 pelaku dikenakan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 303 KUHP.
“Hukuman yang dilimpahkan kepada pelaku yakni pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 Miliar rupiah,” tandas AKP Rudi Zaeny, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota. (eko)