KABUPATEN MOJOKERTO | B-news.id. - Pihak eksekutif dan legislatif akhirnya mencapai kesepakatan dalam proses penganggaran.
Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menandatangani kesepakatan bersama dengan DPRD Kabupaten Mojokerto terhadap rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024.
Baca Juga: KemenHAM dan Pemkab Mojokerto Pastikan Evaluasi Total Pasca Insiden Dugaan Keracunan
Setelah rapat paripurna yang berlangsung di ruang rapat Graha Wichesa DPRD Kabupaten Mojokerto Jalan RA Basuni Sooko Kabupaten Mojokerto pelaksanaan penandatanganan KUA PPAS oleh Bupati Ikfina dan Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh pada Sabtu (3/8) siang.
Selain melakukan penandatanganan bersama, Bupati Ikfina juga berkesempatan menerima laporan hasil pembahasan badan anggaran terhadap rancangan peraturan KUA PPAS tahun anggaran 2024.
Ainy Zuroh menyampaikan bahwa tingkat kehadiran anggota DPRD telah memenuhi Quorum maka rapat paripurna dapat dilanjutkan.
Baca Juga: Apel Penerimaan KKN-BBK Unair, Gus Bupati Harap Mahasiswa Bawa Program Inovatif dan Berkelanjutan
"Rapat hari ini, Sabtu 3 Agustus 2024 bisa kita mulai dan rapat paripurna DPRD kami nyatakan terbuka untuk umum," ujar Ainy.
Ia juga mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh tamu yang hadir serta atas kelancaran pelaksanaan rapat paripurna kali ini.
Baca Juga: Aksi Demo Pamong Majapahit Kepada Bupati Mojokerto, Picu Kemarahan Kiai Asep
"Atas nama Pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto dan pimpinan rapat kami menyampaikan terima kasih atas kehadiran dan perhatiannya, terkhusus kepada saudara bupati beserta undangan lainnya. Apabila ada hal-hal yang kurang berkenan kami mohon maaf yang sebesar-besarnya," pungkasnya.
Dalam rapat paripurna tersebut turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, para Kepala OPD, Direktur BUMD dan para Camat Se-Kabupaten Mojokerto serta jajaran Forkopimda Kabupaten Mojokerto. (eko/ist)
Editor : Zainul Arifin