KPU Sidoarjo Gelar Sosialisasi PKPU No 8 Tahun 2024

avatar b-news.id
Sosialisasi KPU Sidoarjo terkait PKPU Nomor 8 Tahun 2024 di hotel Fave Jl. Jenggolo Sidoarjo. (Ist)
Sosialisasi KPU Sidoarjo terkait PKPU Nomor 8 Tahun 2024 di hotel Fave Jl. Jenggolo Sidoarjo. (Ist)

SIDOARJO | B-news.id -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo melaksanakan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil wali kota tahun 2024.

Kegiatan dilaksanakan di Hotel Fave Sidoarjo, Jl. Jenggolo Sidoarjo, Senin (15/7/2024).

Baca Juga: Bupati Lepas Keberangkatan 376  Jamaah Calon Haji Kloter 20 Asal Sidoarjo

Ketua KPU Sidoarjo, Fauzan Adim mengatakan, sosialisasi ini terkait Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.Tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.

Menurut Fauzan, PKPU ini menjadi payung pelaksanaan tahapan pencalonan. Termasuk syarat-syarat pasangan calon hingga tahapan pencalonan.

"Semua diatur dalam PKPU nomor 8 tahun 2024, jadi kami di KPU Sidoarjo sudah running terkait tahapan Pilkada 2024," kata Fauzan. 

Baca Juga: Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim Terpilih Pemilihan Serentak 2024

Sementara Divisi Teknis Haidar Munjib mengatakan, PKPU nomor 8 Tahun dalam PKPU nomor 8 tahun 2024, menjeladkan, pengumuman pendaftaran pasangan calon sampai penetapan calon gubernur, bupati dan wali kota. "Bahkan sampai syarat- syarat pendaftaran hingga ijazah yang digunakan oleh calon kepala daerah akan diteliti oleh lembaga Dinas Pendidikan," ujar Haidar. 

Dia menyebutkan pelaksanaan Pilkada tahun 2024 akan berjalan dengan lancar dan tertib, maka semua pihak harus mengambil bagian.

Baca Juga: Dukung Perkembangan UMKM, Pemkab Sidoarjo Studi Tiru ke Kota Surakarta

"Ini bukan tanggung jawab perorangan ini tanggung jawab semua, baik pemerintah, penyelenggara, partai politik, dan media," katanya. 

Hadir dalam acara tersebut, perwakilan forkopimda, perwakilan organisasi pemantau pemilu, organisasi wartawan, LSM, serta tokoh masyarakat. (za) 

Berita Terbaru