SURABAYA | B-news.id - Memasuki hari kesepuluh masa pencocokan dan penelitian (Coklit) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, sebanyak 52,97 persen pemilih di Jawa Timur dipastikan sudah tercoklit oleh Pertugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Demikian diungkapkan oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) Divisi Data dan Informasi Insan Qoriawan saat Rapat Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Coklit, Kamis (4/7/2024)
Dari progress tersebut, artinya terdapat 16.694.963 pemilih yang sudah tercoklit dari 31.520.088 yang merupakan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) hasil sinkronisasi.
Insan mengatakan, hari ini merupakan hari kesepuluh dari masa coklit yang dijadwalkan. "Mulai sejak 24 Juni 2024 hingga 24 Juli 2024," katanya.
Sehingga, masih ada waktu sekitar 21 hari lagi bagi Pantarlih untuk menyelesaikan tugasnya. Namun Insan mengaku, pihaknya memberikan target untuk menuntaskan 100 persen coklit di hari kedua puluh. "Saya kira sangat rasional, dengan hasil capaian sampai dengan hari ini," kata Insan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/7/2024)
Baca Juga : Pilkada 2024, Pakar Komunikasi Stikosa AWS Ingatkan Potensi Hoaks Berbasis AI
Bukan tanpa sebab, mantan alumnus Universitas Brawijaya tersebut berharap sisa waktu coklit harapannya dapat digunakan untuk elaborasi, melakukan evaluasi jika ada data coklit yang perlu dikroscek.
Dengan demikian, Insan mengajak seluruh KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan evaluasi secara berjenjang dan berkala. "Pemantauan dan evaluasi ini dijadwalkan secara berkala dan berjenjang, mulai tingkat provinsi hingga sampai dengan Pantarlih untuk terus mengetahui progress kerja serta meminimalisir kendala," harap Insan.
Baca Juga : Tahapan Pilkada Masuki Pendaftaran KPPS, Mas Pj Ajak Masyarakat Sukseskan Pemilu Kada
Perlu diketahui, hadir selain Insan, Anggota Eka Wisnu Wardhana, Kepala Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi Nurita Paramita beserta jajaran staf. Sementara peserta rakor yaitu 38 KPU Kabupaten/Kota yang terdiri dari Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Kasubbag Perencanaan, Data, dan Informasi, dan Operator Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).
Rakor bertempat di Ruang Wilis Kantor Bakorwil Madiun, dan dijadwalkan akan berlangsung mulai Rabu 3 Juli 2024 , hingga Kamis, 4 Juli 2024. (ril/za)