KOTA MOJOKERTO | B-news.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto dalam hal ini Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DinsosP3A) dalam ramgka meningkatkan aksesibilitas dan kemudahan masyarakat dalam mendapatkan layanan publik, Dinas Sosial membuka 31 layanan aduan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada Kota Mojokerto.
Dengan dibukanya layanan di MPP Gajah Mada ini bertujuan untuk memberikan solusi cepat terhadap berbagai permasalahan sosial yang dihadapi masyarakat. Adapun jenis layanan yang dapat diakses oleh masyarakat adalah sebanyak 31 layanan aduan.
Maka sekarang masyarakat Kota Mojokerto dapat dengan mudah menyampaikan keluhan, mendapatkan informasi, serta mengajukan bantuan yang diperlukan.
“Kami berharap dengan adanya layanan Dinsos jadi satu di MPP Gajah Mada ini masyarakat dapat lebih mudah mengakses bantuan sosial, perlindungan perempuan dan anak, serta layanan pemberdayaan lainnya. Ini adalah langkah nyata kami untuk mendekatkan diri kepada masyarakat dan memastikan mereka mendapatkan layanan terbaik,” ujar Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto, Moh. Ali Kuncoro pada Kamis (4/7) pagi.
Selain menerima aduan, petugas juga siap memberikan konsultasi dan pendampingan bagi masyarakat yang membutuhkan. Dan dengan adanya layanan ini, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penanganan masalah sosial serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
“Kami tempatkan petugas untuk melayani masyarakat termasuk petugas bahasa isyarat setiap jam kerja dari Senin sampai Jumat. Kami juga berharap masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas ini dengan sebaik-baiknya," sambung mas Pj sapaan akrab dari Ali Kuncoro.
Baca Juga : Batik Kota Mojokerto Kembali Melenggang di JMFW 2025 Jakarta
Counter layanan DinsosP3A di MPP Gajah Mada. (ist)
Sedangkan Kepala Dinsos PPPA Kota Mojokerto Choirul Anwar juga membeberkan dari 31 layanan aduan yang dibuka di MPP Gajah Mada tersebut 10 aduan dapat dilayani on the spot (di tempat), sementara aduan lainnya akan ditindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
“Tidak semua aduan bisa langsung kita tindak lanjuti di tempat, ada beberapa aduan yang kita butuh koordinasi lebih lanjut seperti layanan pendampingan kepolisian, pendampingan anak berhadapan dengan hukum, rujukan kasus perempuan dan anak dan lain sebagainya,” terang Choirul.
Baca Juga : Pemkot Mojokerto Kembali Raih Penghargaan Top Inovasi Pelayanan Publik dari Kemenpan RB
Sementara yang dapat dilayani ditempat langsung adalah layanan aduan data kesejahteraan sosial, system layanan rujukan terpadu (SLRT), bantuan pangan non tunai (BPNT) APBD, bantuan pangan non tunai (BPNT) APBN, bansos uang tukang becak, program keluarga harapan (PKH), bansos uang lansia kurang mampu, bansos uang anak yatim kurang mampu, bansos uang ODK, serta penyediaan alat bantu kesehatan.
Layanan aduan yang dibuka di MPP Gajah Mada ini juga tidak serta merta menghapus layanan yang dibuka di kantor Dinsos PPPA Kota Mojokerto yang beralamat di Jl. Benteng Pancasila No.25, Balongsari, Kecamatan Magersari
“Masyarakat sekarang bisa memilih, datang ke MPP Gajah Mada atau ke kantor Dinsos PPPA Kota Mojokerto. Dua-duanya akan tetap kita layani,” tandasnya. (eko)