Dalam Regulasi BPD dan Kades Sejajar, PABPDSI Sumenep minta BPD dikukuhkan Bupati

Suasana audiensi PABPDSI Sumenep dengan Kepala Dinas PMD ( foto : istimewa )
Suasana audiensi PABPDSI Sumenep dengan Kepala Dinas PMD ( foto : istimewa )
b-news.id leaderboard

SUMENEP. | B-news.id -  Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia ( PABPDSI ) Kabupaten Sumenep beraudiensi dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sumenep, Sabtu, 29 Juni 2024 di kantor Dinas PMD

Audiensi kali ini terkait dengan pengukuhan perpanjangan masa jabatan BPD. Perpajangan masa jabatan BPD sebagai tindak lanjut dari revisi undang-undang desa.

Dari sebelumnya diatur dalam Undang-Undanng Nomor 6 tahun 2014 menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Pada undang undang terbaru ada pasal yang memuat bahwa masa jabatan kepala desa dan BPD dari 6 tahun menjadi 8 tahun. 

Sebelumnya, beredar kabar bahwa pengukuhan perpanjangan masa jabatan BPD di Sumenep oleh Bupati akan dilimpahkan kepada Camat. Langkah ini diambil karena jumlah anggota BPD Sumenep berjumlah 2.448 orang yang tersebar masing-masing desa. Jumlah anggota BPD desa vatiatif tergantung jumlah penduduk. Anggota BPD di setiap desa ada yang 5, 7 dan 9 orang. 

Menindaklanjuti hal tersebut, Pengurus PABPDSI Sumenep pada hari Kamis (27/6/2024) mengirimkan surat Kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep untuk melakukan audiensi. Surat tersebut oleh Sekretaris Daerah didisposisikan ke DPMD untuk ditindaklajuti. 

Pada kegiatan audiensi tersebut, ketua PABPDSI Sumenep, M. Sukran Hamidy, menyampaikan ingin menjadikan pengukuhan perpajangan masa jabatan BPD tersebut sebagai momentum untuk kebangkitan BPD Sumenep. 

"Kami menginginkan agar momentum pengukuhan ini juga dimanfaatkan sebagai momentum kebangkitan BPD," tegas Sukran. 

Dia meminta agar pengukuhan perpanjangan masa jabatan BPD dilakukan langsung oleh Bupati. Bukan dilimpahkan ke camat sebagaimana saat pelantikan BPD sebelumnya.  

Baca Juga : Lesbumi NU Gapura dan Sakolaan Tastaman Nurul Anwar Gelar Molodhan dan Lesehan Kebudayaan

Secara politik dan sosial pengukuhan oleh Bupati langsung dan dilimpahkan ke Camat berbeda. Setidaknya dapat menegaskan kesejajaran antara BPD dan Kepala Desa sebagaimana dalam regulasi. "Setidaknya ini akan menimbulkan efek publik yakni kesejajaran BPD dan Kades," tegas Sukran yang juga menjabat sebagai Ketua NU Lenteng Barat tersebut.

Permohonan tersebut diamini oleh Kepala Dinas PMD Sumenep. Bahkan dalam forum tersebut disepakati tiga opsi teknis pelaksanaannya. Dari tiga opsi tersebut yang paling memungkinkan adalah pengukuhan dengan cara perwakilan 1 anggota BPD dari 330 desa yang diundang ke pendopo. Sementara anggota yang lain mengikuti secara virtual di pendopo kecamatan. 

"Intinya kita ada kesepahaman untuk menjadikan momentum pengukuhan masa perpanjangan masa jabatan BPD sebagai Momentum Kebangkitan BPD Sumenep sebagaiamana harapan Ketua PABPDSI," kata Anwar Syahroni Yusuf, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumenep. 

Baca Juga : Bupati Mojokerto Kukuhkan dan Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan BPD se-Kabupaten Mojokerto 

Anwar menambahkan kegiatan pengukuhan perpanjangan masa jabatan BPD selanjutnya akan disesuaikan dengan agenda Bupati. 

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Sumenep, Hizbul Wathan, yang hadir dalam forum tersebut mengatakan secara regulasi tiga opsi tersebut tidak masalah. Termasuk opsi ketiga yang pengukuhan secara perwakilan dan kolaborasi dengan virtual. "Kekuatan hukum antara pengukuhan Luring dan Daring sama, " jelas Wathan. 

Secara terpisah, Ahmad Lutfi, wakil ketua PABPDSI Sumenep mengatakan jika hal tersebut terealisasi akan menjadi sejarah baru BPD Sumenep. Pengukuhan oleh Bupati secara langsung di Pendopo Kabupaten.

"Dengan demikian diharapkan ini bisa meningkatkan kepercayaan diri anggota BPD Sumenep dan adanya peningkatan kinerja BPD dalam tata kelola pemerintahan desa ke depan," kata Lutfi. (Ach. Suni )

b-news.id skyscraper

Berita Lainnya

b-news.id skyscraper