SURABAYA | B-news.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/11502/436.8.6/2024 tentang Kemanan, Ketentraman, dan Ketertiban Masyarakat pada Hari Libur Nasional Idul Adha 1445 H/2024 M.
Dalam SE tersebut, warga diimbau tidak melakukan takbir keliling, serta meminta kepada pengelola Rekreasi Hiburan Umum (RHU) untuk mengakhiri operasional usaha paling lambat pukul 17.00 WIB.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan dalam rangka peningkatan pemeliharaan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat Kota Surabaya menjelang Hari Raya Idul Adha 1445 H/2024 M dan libur panjang, maka Takmir Masjid/Musholla/warga melaksanakan kegiatan takbir di Masjid atau Musholla di wilayahnya masing-masing.
“Dihimbau tidak melakukan takbir keliling dengan menggunakan kendaraan terbuka, seperti truk atau pick up guna mencegah terjadinya kecelakaan,” kata Wali Kota Eri, Minggu (16/6/2024).
Sedangkan untuk pelaksanaan Sholat Idul Adha 1445 H/2024 M, dapat dilaksanakan di Masjid atau area terbuka dan mengikuti kebijakan pemerintah yang berlaku dengan tetap memelihara kebersihan.
Di samping itu, ia meminta masyarakat untuk mengaktifkan Pam Swakarsa/Siskamling yang ada di lingkungan tempat tinggal, tempat pekerjaan maupun tempat pendidikan untuk mewujudkan lingkungan yang kondusif dan mencegah timbulnya gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat. Khususnya kejadian 3C, yaitu pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
“Mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan hati-hati saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong dan memberitahukan kepada RT/RW atau tetangga terdekat apabila akan bepergian pada saat libur panjang Hari Raya Idul Adha 1445 H/2024 M,” ujar dia.
Ketua RT/RW juga diharapkan dapat menginformasikan kepada warga di wilayah masing-masing untuk meningkatkan pengamanan barang milik warga dengan tidak sembarangan memarkir kendaraan bermotor di teras atau di tepi jalan, dan memastikan sudah terkunci ganda dan kunci rahasia atau alarm, serta mengunci rumah.
Baca Juga : Wali Kota Eri Tegur Keras Kepala Disbudporapar Terkait Harga Sewa Venue AFF
“Warga diharapkan menyalakan lampu teras, tidak meninggalkan hewan peliharaan, memeriksa dan memastikan kran air dalam kondisi tertutup, mematikan kompor, melepas regulator gas dari tabungnya, mencabut steker listrik atau peralatan elektronik saat rumah ditinggalkan,” imbuhnya.
Masyarakat juga dapat meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan lingkungan sekitar terhadap orang tidak dikenal, warga pendatang atau penghuni kos-kosan. Dan adanya penduduk baru, dan menempel pemberitahuan agar melapor 1x24 jam dengan membawa kartu identitas atau surat-surat lengkap.
“Warga dilarang membuat, mengedarkan, menjual atau menyalakan petasan untuk mencegah terjadinya bahaya ledakan atau kebakaran,” jelasnya.
Baca Juga : Surabaya Panen Penghargaan ProKlim 2024, Dua Kampung Raih Kategori Lestari
Sementara itu, pengelola atau pelaku usaha Rekreasi Hiburan Umum (RHU), Obyek Daya Tarik Wisata (ODTW) dan pusat perbelanjaan, bagi jenis usaha diskotik, panti pijat, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa, pub atau rumah musik wajib mengakhiri operasional usaha paling lambat pukul 17.00 WIB pada malam Hari Raya Idul Adha 1445 H/ 2024 M.
Wali Kota Eri menegaskan bahwa ketentuan tersebut juga berlaku untuk usaha yang berada atau menjadi fasilitas di hotel dan restoran. “Setiap pelaku usaha dilarang memajang, mengedarkan, menjual dan menyajikan minuman beralkohol selama malam Hari Raya Idul Adha dan Hari Raya Idul Adha 1445 H/2024 M,” tegasya.
Terakhir, ia menghimbau kepada warga agar lebih waspada dan berhati-hati saat melakukan kegiatan pengolahan bakar daging Qurban, serta setelah selesai memastikan api sudah dalam keadaan padam.
“Melakukan lapor cepat pada kesempatan pertama kepada aparat keamanan setempat atau Command Center (Call Center 112), apabila terjadi gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban umum serta kejadian kedaruratan,” pungkasnya. (luk)