DPRD Kabupaten Blitar Setujui Ranperda Pembangunan Industri Jadi Perda

DPRD Kabupaten Blitar setujui Ranperda pembangunan n industri menjadi Perda. (Ist)
DPRD Kabupaten Blitar setujui Ranperda pembangunan n industri menjadi Perda. (Ist)
b-news.id leaderboard

BLITAR | B-news.id - DPRD Kabupaten Blitar akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah  (Ranperda) Pembangunan Industri di Kabupaten Blitar menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan pengesahan Ranperda menjadi Perda tersebut disampaikan secara aklamasi oleh seluruh anggota DPRD Kabupaten Blitar yang hadir dalam rapat paripurna tentang penjelasan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 dan persetujuan serta penetapan rancangan peraturan daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang rencana pembangunan Industri tahun 2024-2044 di Gedung DPRD Kabupaten Blitar, pada Rabu 12 Juni 2024.

Suwito Saren Satoto Ketua DPRD Kabupaten Blitar, dikonfirmasi wartawan seusai rapat paripurna mengatakan, bahwa Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten ini merupakan amanat dari Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) dimana di setiap Kabupaten harus memiliki perda RIPK untuk Kawasan Pembangunan Industri sehingga ke depan penataan wilayah perindustrian dapat tertata dengan baik dan benar sesui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Rencana ini sebetulnya sudah lama dari tahun 2023 sudah berproses dan memang kami perlu disinkronkan rencana ke provinsi dan nasional, maka dari itu kemarin pansus sudah menyelesaikan tugasnya yang nantinya akan disampaikan ke provinsi untuk segera di harmonisasikan,”kata Ketua DPRD, Suwito Saren Satoto kepada wartawan. 

Dijelaskan Suwito, rapat paripurna ini DPRD Kabupaten Blitar menyetujui penetapan Ranperda menjadi Perda tentang pembangunan dan penataan kawasan industri di Kabupaten Blitar.

Tak hanya itu, pihaknya juga berharap dengan adanya Perda Perindustrian ini nantinya ke depan dapat memudahkan masyarakat untuk mengurus atau mengajukan perijinan.

“Jadi ketika nanti ada investor ingin membuka usaha mereka dapat memilih kawasan mana yang ingin di pilih. Artinya, Pemerintah tidak akan mempersulit kepengurusan untuk mengajukan perijinan,” ungkapnya.

Baca Juga : 50 Anggota DPRD Kab Blitar Terpilih Periode 2024-2029 Diambil Sumpah Jabatan

Ketika disinggung terkait, apakah dewan ikut mengkaji terkait pemetaan wilayah, politisi dari PDI Perjuangan ini menuturkan,” Nah betul jadi kesesuaian terhadap usaha industri sudah dipetakan,”tuturnya.

"Setelah ini nanti dikirim ke Gubernur untuk dimintakan nomor registrasi sudah berproses panjang Ranperda Perindustrian ini. Sekarang penetapan harus disetujui menjadi Perda setelah melalui proses evaluasi selama proses harmonisasi, lalu diambil keputusan hari ini ini, syarat untuk mendapatkan nomor register agar masuk lembaran daerah baru," jelasnya.

Baca Juga : Ranperda APBD-P 2024 Kabupaten Blitar Disetujui DPRD Dalam Putusan Rapat Paripurna

Perda ini memuat tentang pemetaan industri-industri apa yang sekiranya menjadi pengembangan terhadap kawasan di kabupaten Blitar, apakah itu nanti juga menambah atau membuka ruang bagi lapangan pekerjaan.

Kemudian juga perlindungan terhadap lahan pertanian produktif, jangan sampai lahan industri ini menempati lahan-lahan produksi pertanian, namanya lahan pertanian berkelanjutan.

Artinya dengan Perda ini perindustrian ini akan tertata sehingga memudahkan orang mengajukan perizinan terhadap lokasi mana kira-kira yang hendak didirikan sebagai kawasan industri, yang ada di kabupaten Blitar.

"Nah, secara otomatis juga karena apa sektor riil sektor industri ini jalan serapan tenaga kerjanya lebih besar otomatis pengangguran akan berkurang, " pungkasnya. (dprdkab/sun)

b-news.id skyscraper

Berita Lainnya

b-news.id skyscraper