BLITAR | B-news.id - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar mengagendakan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Blitar Tahun 2025-2045 oleh Bupati Blitar Rini Syarifah, Rabu (12/6/ 2024).
Rapat Paripurna yang digelar di Graha Paripurna DPRD di jalan Kota Baru Kecamatan Kanigoro ini, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto yang didampingi Wakil Ketua Muhammad Rifa’i, Susi Narulita dan Mujib SN, juga dihadiri oleh Bupati Blitar Rini Syarifah, perwakilan Forkopimda, Sekda Kabupaten Blitar Izul Marom dan sejumlah kepala OPD, serta segenap anggota DPRD.
Suwito Saren Satoto, Ketua DPRD Kabupaten Blitar dalam mengawali pembukaan rapat paripurna menyampaikan, rapat paripurna kali ini merupakan tindak lanjut dari surat Bupati Blitar nomor B/180.03/2764/409.1.2/2024 tertanggal 27 Mei 2024 perihal permohonan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar.
Setelah mengamati daftar hadir dari 50 anggota yang terdiri 5 fraksi, hadir 34 anggota, Fraksi PDI-Perjuangan hadir 13 dari 19 anggota, Fraksi PKB hadir 9 dari 9 anggota, Fraksi PAN hadir 2 dari 7 anggota Fraksi Gerakan Pembangunan Nasional (GPN) hadir 6 dari 10 anggota, Fraksi Golkar Demokrat hadir 4 dari 5 anggota, oleh karena itu sesuai ketentuan peraturan tata tertib pasal 105 ayat 1b kuorum telah terpenuhi maka dengan mengucap "Bismillahirrahmanirrahim" rapat paripurna DPRD Kabupaten Blitar hari ini Rabu 12 Juni 2024 kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum, "kata suwito.
"Rapat paripurna DPRD Kabupaten Blitar hari ini merupakan tindak lanjut dari surat Bupati Blitar nomor B/180.03/2667/409.1.2/2024 tertanggal 21 Mei 2024 perihal penyampaian tindak lanjut hasil evaluasi Ranperda Kabupaten Blitar,"ungkap Suwito.
Dalam kesempatan ini Bupati Blitar Rini Syarifah dalam penjelasannya menyampaikan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2025-2045 ini merupakan rancangan peraturan daerah di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2024 sebagai perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah Propemperda ditetapkan, yakni dikeluarkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045.
“Untuk itu, agar tahap pembahasan rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud dapat terlaksana dengan baik, lancar, dapat dipertanggungjawabkan, sehingga menghasilkan peraturan daerah yang dapat dilaksanakan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, mohon kerja sama dan dukungan dari segenap jajaran DPRD Kabupaten Blitar,” kata Bupati Rini.
Baca Juga : DBHCHT Tahun 2024 di Dinkes Kabupaten Blitar Dimanfaatkan untuk 3 Kegiatan
Menurutnya, perlu ditetapkannya peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah tahun 2025-2045 sebagai pedoman arah kebijakan pembangunan di Kabupaten Blitar selama 20 (dua puluh) tahun ke depan.
Seusai pembahasan Ranperda tentang RPJPD, juga digelar agenda lainnya yakni, Persetujuan Bersama antara Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Blitar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Menjadi Peraturan Daerah (Perda) Tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Blitar Tahun 2024-2044. (dprdkab/sun)