BLITAR | B-news.id - Sebagai langkah menindak lanjuti pelaksanakan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (Permenkeu RI) nomor 145 tahun 2023 tentang pengelolaan Dana Desa tahun 2024 dan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permedes PDTT) Nomor 7 tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2024.
Pemerintah Desa (Pemdes) Tumpang Kecamatan Talun Kabupaten Blitar menyalurkan bantuan langsung tunai Dana Desa (BLT-DD) periode bulan April - Mei 2024 kepada 16 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Penyaluran bantuan langsung tunai ini diserahkan oleh Kepala Desa Tumpang Agus Salim yang disaksikan Camat Talun R Yulison, Bhabinkamtibmas Polsek Talun, bersama pendamping desa, di Gedung Serba Guna Desa Tumpang Senin 6 Mei 2024.
Kepala Desa Tumpang Agus Salim kepada wartawan menyampaikan bahwa BLT Dana Desa tahun ini jumlah penerimanya tidak sama dengan tahun-tahun kemarin. Hal ini dikarenakan adanya regulasi kebijakan baru dari pemerintah pusat, yaitu yang diprioritaskan bagi keluarga yang kehilangan mata pencaharian, keluarga yang terdapat anggota keluarga yang sakit menahun dan yang tidak pernah menerima bantuan PKH serta keluarga lanjut usia.
“Tahun ini Dana Desa (DD) untuk BLT-DD dibatasi minimal 10 persen maksimal 25 persen, sehingga dengan adanya kebijakan baru tersebut keluarga penerima manfaat menjadi menurun. Namun untuk desa Tumpang, kami sesuaikan dengan kriteria-kriteria yang di maksud oleh peraturan. Ini jumlahnya ada 16 keluarga penerima manfaat, untuk jumlah yang diterima Rp300.000,- perbulan, dan ini saya rapel selama 2 bulan, April - Mei 2024” ungkap Agus Salim.
"Kami berharap bantuan ini dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga penerima manfaat di Desa Tumpang, oleh karena itu saya berpesan agar bantuan ini dapat digunakan dengan bijak oleh keluarga penerima manfaat untuk kebutuhan se hari-hari" harap kepala desa.
Kepala Desa Tumpang Agus Salim menjelaskan, proporsi bantuan langsung tunai itu telah diatur sesuai dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 145 tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa 2024.
“Adapun kriteria penerima bantuan ini adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian, memiliki anggota keluarga yang rentang sakit, tidak menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga atau lanjut usia, keluarga disabilitas. Artinya keluarga yang kurang mampu,” jelasnya.
Disamping itu Kades juga menerangkan, BLT Dana Desa merupakan program jaring pengaman sosial untuk membantu masyarakat miskin dan rentan miskin dalam memenuhi kebutuhan dasar, meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pemulihan ekonomi di desa, serta meringankan beban masyarakat yang mengalami kesulitan.
Sementara itu, Mbah Jair 86 tahun warga RT 02 RW 02, salah satu keluarga penerima manfaat melalui BLT DD mengaku berterimakasih kepada Kepala Desa Tumpang Agus Salim yang memberi bantuan kepadanya.
"Kulo ngaturaken sembah nuwun dateng pak Lurah pak Agus Salim, kulo dibantu kenging damel nedo, kulo sampun sepuh, sampun mboten pati kiyat nyambut damel, la niki angsal bantuan arto kenging damel tumbas kebutuhan kulo, " ungkap pak Sukro dengan logat jawanya.
Hal senada juga disampaikan oleh Mbok Suyati 82 tahun warga RT 01 RW 08, keluarga penerima manfaat sangat berterima kasih kepada Kepala Desa Tumpang yang telah memberikan bantuan uang kepadanya, karena mbok Suyati ini sudah usia lanjut (lansia), secara fisik sering sakit-sakitan. Dengan adanya bantuan ini sangat membantu meringankan beban hidupnya. (sunyoto)
Editor : Zainul Arifin