Beri Penyuluhan, Oknum Kasi PHP Kantor BPN Malah PHP Warga Dengan Opini Menyesatkan

avatar b-news.id
Kepala Seksi (Kasi) Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP), I Made Supriadi, S.SiT., M.H., (Tengah) saat memberikan penyuluhan pertanahan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banyuwangi di Desa Kelir, Kecamatan Kalipuro, Kamis (05/10/2023).
Kepala Seksi (Kasi) Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP), I Made Supriadi, S.SiT., M.H., (Tengah) saat memberikan penyuluhan pertanahan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banyuwangi di Desa Kelir, Kecamatan Kalipuro, Kamis (05/10/2023).

BANYUWANGI | B-news.id - Kegiatan penyuluhan sepatutnya menjadi sarana guna mendapatkan edukasi dan pencerahan terkait permasalahan yang tengah dihadapi oleh warga masyarakat, namun tidak dengan apa yang terjadi di Desa Kelir, Kecamatan Kalipuro, Kamis (05/10/2023) Pukul 09.00 WIB. 

Penyuluhan Pertanahan terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dimohon oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Kelir justru menjadi ajang pembodohan publik, bahkan bullying terhadap anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kelir saat menyampaikan aspirasi warganya.

Alih-alih memberikan pencerahan, bertindak selaku petugas penyuluh dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banyuwangi, Kepala Seksi (Kasi) Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP), I Made Supriadi, S.SiT., M.H., justru menuding pertanyaan itu adalah tindakan setengah provokasi.

Hal berkaitan dengan jalannya agenda penyuluhan tersebut terabadikan dalam rekaman suara yang sempat beredar luas di masyarakat maupun di kalangan awak media di Kabupaten Banyuwangi sesaat pasca digelarnya acara tersebut.

Bermula anggota BPD Desa Kelir yang belakangan diketahui bernama Imron Rosyadi, dengan segenap kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai anggota BPD menyampaikan pertanyaan atas aspirasi warganya yang tidak turut diundang dalam agenda kegiatan penyuluhan Pertanahan di pendopo Kantor Pemdes Kelir tersebut.

Mekanisme serta Regulasi pembentukan dan kegiatan panitia Pra PTSL di Desa Kelir menjadi aspirasi pertama yang disampaikan oleh Imron, dan pertanyaan kedua berkaitan dengan Kantor Pertanahan (KanTah) tingkat manakah yang menjadi penentu jatah kuota PTSL bagi setiap Desa yang telah dan akan ditetapkan sebagai Desa Lokasi PTSL.

Warga langsung dibuat tersentak atas jawaban yang disampaikan oleh petugas BPN tersebut saat menanggapi pertanyaan aspirasi warga.

Bagaimana tidak, Made Supriadi malah menyalahkan warga mempertanyakan regulasi atau aturan yang mengatur kegiatan panitia Pra PTSL dan mengatakan bahwa pertanyaan tersebut adalah cara berpikir yang keliru.

"Apakah bapak bisa melaksanakan kewajiban masing-masing, bikin patok sendiri, masang patok sendiri, bikin berkas sendiri, sudah.. jadi ndak perlu nanya regulasi sebenarnya, wong difasilitasi dibantu kok masih ruwet" ucap Made, mengabaikan Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN nomor 6 tahun 2018 yang sepatutnya menjadi pedoman pelaksanaan kegiatan PTSL.

Meski demikian Made mengakui bahwa memang tidak ada aturan tentang pembentukan maupun yang mengatur kegiatan panitia Pra PTSL, sebagaimana Permen ATR/BPN nomor 06 tahun 2018 dalam mengatur tentang bagaimana mekanisme pembentukan dan penetapan panitia ajudikasi serta Satgas PTSL setelah sebelumnya Kepala Kantor Pertanahan menetapkan lokasi Desa PTSL di wilayah kerjanya.

Sejurus kemudian pasca menyalahkan warga mempertanyakan regulasi kegiatan panitia Pra PTSL, Made malah melontarkan narasi yang sangat bertolak belakang manakala menjawab pertanyaan kedua, hingga ketidak konsistenan dalam memberikan keterangan sangat terekam jelas.

"Jadi semua itu pasti pak, negara bekerja pasti ada aturannya ndak usah dipertanyakan, (Pertanyaan) ini yang namanya setengah memprovokasi," kilah Made seolah lupa akan pernyataannya saat menjawab pertanyaan pertama.

Ketua Koordinator FKB, Andie Herwanto (Kanan), didampingi kuasa hukum FKB, La Lati, S.H., (Tengah) dan Sekretaris FKB, Dedi Prastiawan (Kiri) usai dimintai keterangan beserta penyerahan dokumen pendukung laporan di Mapolresta Banyuwangi, Senin (02/10/2023). (Irw) 

Atas ketidak konsistenan Made dalam memberikan penjelasan, melahirkan multi tafsir bagi beberapa kalangan, sebagian beranggapan bahwa jawaban narasumber penyuluhan yang justru dapat ditafsirkan sebagai perbuatan memprovokasi warga, sebagian lain menilai Made tidak menguasai materi maupun progress dari kasus dugaan Pungli yang terjadi di Desa Kelir.

Perlu diketahui bahwa kasus Dugaan Pungli berkedok penyelenggaraan program PTSL terhadap ratusan warga Desa Kelir, dimana oleh Pemdes Kelir warga dipungut biaya sebesar Rp. 250.000 atas jasa administrasi pembuatan Surat Keterangan Jual-beli dan Hibah atau Waris tanpa didasari oleh Peraturan Desa (Perdes) pungutan.

Terhitung sejak awal Oktober 2023 statusnya telah memasuki tahap penyidikan kepolisian oleh unit Tipidkor Satreskrim Polresta Banyuwangi, yang dikawal ketat oleh Forum Kelir Bersatu (FKB) serta mendapat respon cepat dari Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Banyuwangi.

Kembali pada pernyataan yang disampaikan oleh Made Supriadi dalam forum penyuluhan di Desa Kelir, tak hanya bertentangan dengan Fakta yang terjadi di Desa Kelir, parahnya malah berbalik 180 derajat dengan informasi dan keterangan yang disampaikan oleh dua petinggi BPN lainnya saat warga melakukan klarifikasi terkait informasi dan data di Kantor BPN Banyuwangi.

Seperti dituturkan oleh Ketua Koordinator FKB, Andie Herwanto, melalui sambungan WhatsApp dirinya menunjukkan dua bukti keterangan yang disampaikan oleh Kasubbag TU, Mardi Siswoyo, A.Ptnh., serta Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Mujiono, A.Ptnh., yang mana kedua rekaman tersebut juga telah turut menjadi bukti pendukung yang diminta oleh penyidik maupun Satgas Saber Pungli Kabupaten Banyuwangi.

"Biarlah masyarakat yang menilai mas, dan biarlah aparat penegak hukum nanti yang menetapkan siapa yang patut ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Andie Herwanto pada B-news.id

Atas uraian peristiwa yang terjadi pasca beredar luasnya bukti rekaman suara Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran dalam forum penyuluhan tersebut, bila disandingkan dengan keterangan yang diberikan oleh kedua petinggi BPN Banyuwangi lainnya maka muncul dugaan bahwa keterangan yang diberikan oleh Made Supriadi patut diduga adalah pesanan dari pihak Pemdes Kelir demi mengaburkan informasi pada masyarakat awam berkaitan dengan PTSL di Desa Kelir.

Bungkamnya Made Supriadi saat dua kali upaya konfirmasi via WhatsApp maupun melalui jadwal pertemuan wawancara resmi, menambah keyakinan jurnalis B-news.id untuk melakukan investigasi lanjutan guna mengungkap siapakah sosok dan peran I Made Supriadi di Kantor BPN Banyuwangi dan seperti apa rumor yang beredar luas dikalangan Notaris di Kabupaten Banyuwangi. (irawan)

Berita Terbaru