Warga Bongkar Dugaan Pungli dan Penipuan Berkedok PTSL di Desa Kelir Kecamatan Kalipuro Banyuwangi

avatar b-news.id
warga ditemui oleh Kasubbag TU Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi, Mardi Siswoyo, A.Ptnh, mengatakan panitia PTSL haruslah lebih dulu di kukuhkan di BPN. (Irw)
warga ditemui oleh Kasubbag TU Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi, Mardi Siswoyo, A.Ptnh, mengatakan panitia PTSL haruslah lebih dulu di kukuhkan di BPN. (Irw)

BANYUWANGI | B-news.id - Dugaan Tindak Pidana Penipuan dengan modus Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terungkap pasca puluhan warga Desa Kelir, Kecamatan Kalipuro, bertandang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi untuk mengkonfirmasi, Jumat (25/8/2023).

Warga tertunduk lesu mendengar penjelasan dari pihak Badan Pertanahan Negara (BPN), bahwa Desa mereka bukanlah bagian dari Desa penerima progam PTSL tahun anggaran 2022 maupun tahun anggaran 2023, ini adalah kali kedua warga bertandang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi.

Bagaimana tidak, sejak Februari 2022 tak kurang dari 800 orang warga masyarakat Desa Kelir telah membayar sejumlah uang dengan nilai bervariasi pada Panitia PTSL Desa Kelir. Namun hingga berita ini diturunkan, tak kunjung ada kepastian terkait program yang dijanjikan.

"Dengan begini akhirnya kami tahu bahwa selama ini kami telah ditipu oleh Panitia PTSL bentukan Pemdes Kelir itu," ucap sejumlah warga saat wawancara bersama B-news.id di pelataran Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi.

Kekecewaan warga nampak manakala mereka mengancam akan membongkar dugaan penipuan ini hingga ke ranah hukum, pasalnya mereka mengaku telah melakukan pembayaran biaya PTSL sejak bulan Februari 2022 silam.

Kasi Pengendalian dan penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi, Mujiono, A.Ptnh, katakan bahwa ini ranahnya hukum sebab telah melanggar aturan terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). (Irw) 

"Dalam waktu dekat kami akan bongkar dugaan Tindak Pidana Pungli dan Penipuan berkedok PTSL ini dengan menggelar unjuk rasa hingga pelaporan ke Polresta Banyuwangi," ungkap kordinator warga Desa Kelir berinisial AH pada B-news.id

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi, Budiono, A.Ptnh, M.H, melalui Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Mujiono, A.Ptnh menegaskan bahwa Desa dilarang melakukan tindakan apapun sebelum ditetapkan sebagai Desa lokasi PTSL.

"Setelah Penlok, Desa pasti kita panggil, tolong pak desa, sebelum dimulai ojo narik biaya yho (red : Tolong pak Kepala Desa, sebelum dimulai jangan melakukan penarikan biaya dulu ya)," terang Mujiono saat menemui perwakilan warga masyarakat Desa Kelir.

"Sementara, Desa Kelir tidak masuk Penlok PTSL tahun 2023," tegasnya

Senada dengan Mujiono, Kasubbag TU BPN, Mardi Siswoyo, A.Ptnh, saat disoal mengenai mekanisme kerja panitia PTSL, Mardi Siswoyo menerangkan, pembentukan panitia PTSL dapat dilakukan setelah Desa tersebut ditetapkan sebagai Desa Lokasi PTSL dan dikukuhkan di Kantor BPN.

"iya, kalau belum ditetapkan sebagai Desa lokasi PTSL, mana mungkin kita lantik," ungkapnya. 

Penjelasan terkait mekanisme Panitia PTSL tingkat Desa yang diberikan oleh pihak BPN kepada warga telah sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria nomor 6 tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Bukti tanda Terima Dokumen dari Panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Kelir, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi Tahun 2022. (Irw) 

Terlebih menyinggung mengenai besaran biaya yang ditetapkan pun BPN mengacu pada SKB 3 menteri dan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 11 tahun 2018 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Yang Dibebankan Kepada Masyarakat.

Mendapati rangkaian Kronologi dan bukti yang ditunjukkan warga, bahwa apa yang terjadi di Desa Kelir sudah menyalahi aturan tentang PTSL, Tim Pengendalian dan Penanganan Sengketa bersama Kasi Mujiono, A.Ptnh tak sungkan menyebut bahwa ini adalah ranah pidana.

"Kalau memang sudah narik (memungut biaya) ini kan ranahnya pidana, kalau smpean tego, kalau smpean tego lho.. kekno polisi opo'o (Red : Kalau anda tega laporkan ke polisi saja)," Ketus Mujiono atas bukti yang warga tunjukkan. (irawan)

Berita Terbaru