Kantor Pertanahan Kota Malang Dorong Akselerasi Sertifikasi Tanah Wakaf Lewat FGD di Universitas Brawijaya

avatar Redaksi
FGD yang berlangsung di Ruang Sidang 1 Gedung A Lantai 6 Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Jalan MT Haryono, Kota Malang. Selasa (13/1/2026).  (Ist)
FGD yang berlangsung di Ruang Sidang 1 Gedung A Lantai 6 Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Jalan MT Haryono, Kota Malang. Selasa (13/1/2026).  (Ist)

KOTA MALANG | B-news id – Kantor Pertanahan Kota Malang berpartisipasi aktif sebagai narasumber dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Akselerasi Sertifikasi Tanah Wakaf sebagai Instrumen Pembatasan Kepemilikan Tanah: Studi Sosio Legal di Kota Malang” yang digelar pada Selasa, (13/1/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sidang 1 Gedung A Lantai 6 Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Jalan MT Haryono, Kota Malang, ini menjadi forum strategis dalam membahas percepatan sertifikasi tanah wakaf serta perannya dalam pengendalian kepemilikan tanah dan penguatan kepastian hukum.

Dalam kesempatan tersebut, Kantor Pertanahan Kota Malang diwakili oleh Herlina Lukman, S.H., selaku Penanggung Jawab Kelompok Substansi Pendaftaran Hak Tanah dan Ruang, Tanah Komunal, serta Hubungan Kelembagaan. 

Ia memaparkan pandangan sekaligus praktik di lapangan terkait pentingnya sertifikasi tanah wakaf sebagai instrumen hukum yang memberikan perlindungan terhadap aset wakaf agar peruntukannya tetap terjaga.

Melalui pemaparan tersebut, peserta FGD memperoleh informasi komprehensif mengenai prosedur, tantangan, serta manfaat sertifikasi tanah wakaf bagi masyarakat. 

Sertifikasi dinilai mampu mencegah potensi sengketa, menghindari alih fungsi yang tidak sesuai, serta memperkuat kepastian hukum atas tanah wakaf di Kota Malang.

Forum diskusi ini diharapkan dapat membangun sinergi antara kalangan akademisi dan praktisi pertanahan dalam mendorong tata kelola pertanahan yang berkeadilan, transparan, dan berkelanjutan. 

Kantor Pertanahan Kota Malang menegaskan komitmennya untuk terus mendukung upaya edukasi dan percepatan sertifikasi tanah wakaf demi kepentingan masyarakat luas.(*)

Berita Terbaru