BANGKALAN | B-news.id – RSUD Syamrabu Bangkalan melakukan pemecatan terhadap tiga pegawai yang sudah terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Ketiga pegawai berinisial MZ (33), YN (25), dan NR (24) itu ditangkap Satresnarkoba Polres Bangkalan di sebuah rumah kos di Kelurahan Pejagan. Mereka seluruhnya merupakan warga Bangkalan.
Baca juga: Lahan Eks PT Semen Madura Disoal
Direktur RSUD Syamrabu, dr Farhat Suryaningrat, membenarkan adanya pemecatan terhadap ketiganya. “Kami lakukan pemutusan hubungan kerja dan kami telah melakukan tes Urine terhadap seluruh karyawan dan nantinya ini akan dilakukan secara berkala,” ujarnya, Kamis (06/11/2025).
Menurut Farhat, keterlibatan pegawai dalam kasus narkoba tergolong pelanggaran etik berat yang tidak bisa ditoleransi. "Itu masuk pelanggaran etik berat, sanksinya memang PHK,” tegasnya.
Baca juga: Satlantas Polres Bangkalan Gelar Program Polantas Menyapa, Edukasi Layanan SIM, STNK, dan BPKB
Sebagai tindak lanjut, pihak rumah sakit mengeluarkan nota dinas berisi peringatan keras kepada seluruh pegawai agar menjauhi narkoba.
Dalam surat tersebut, pegawai yang sudah terlanjur menggunakan narkoba diminta segera melapor ke bagian kepegawaian untuk dilakukan rehabilitasi.
Baca juga: Bupati Bangkalan Lukman Hakim Lakukan Rotasi Pejabat
Namun, Farhat menegaskan, pegawai yang terbukti positif narkoba berdasarkan hasil tes urine dan tidak melapor sebelumnya akan langsung dipecat. "Aturannya sudah jelas dan semua pegawai sudah mengetahui,” katanya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, membenarkan penangkapan tiga pegawai RSUD Syamrabu tersebut, namun belum memberikan keterangan lebih lanjut. “Nanti tunggu rilis,” ujarnya.(*)
Editor : Zainul Arifin