Bea Cukai Sidoarjo Bersinergi dengan Pemkot Mojokerto Musnahkan Hampir 5 Juta Batang Rokok Ilegal

Reporter : Eko Purbo
Konferensi pers yang dilakukan sesaat setelah pemusnahan secara simbiosis rokok ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai Sidoarjo bersama Pemkot Mojokerto. (eko)

KOTA MOJOKERTO | B-news.id - Sebagai langkah represif Bea Cukai Cabang Sidoarjo bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto dalam rangka pemberantasan dan peredaran rokok ilegal, melaksanakan pemusnahan barang kena cukai ilegal yang menjadi Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan barang cukai ilegal pada Kamis (23/10) pagi.

Kegiatan ini digelar secara simbolis di halaman Kantor Wali Kota Mojokerto, sebelum seluruh barang dimusnahkan di PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) Mojokerto dengan metode pembakaran hingga tidak memiliki nilai ekonomis dan aman bagi lingkungan.

Baca juga: Kapolres Mojokerto Kota Sambangi Gereja, Pastikan Pengamanan Nataru Optimal

Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Sidoarjo terhadap pelanggaran di bidang cukai yang terjadi sepanjang periode Mei hingga Juli 2025. Total barang yang dimusnahkan mencapai 4.966.768 batang rokok ilegal dengan nilai ekonomi diperkirakan Rp7,37 miliar dan potensi kerugian negara sekitar Rp4,8 miliar, sebagaimana tercantum dalam surat persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-222/MK/KN.4/2025 tertanggal 29 September 2025.

Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah represif sekaligus edukatif agar masyarakat memahami dampak negatif dari peredaran rokok tanpa cukai.

“Pemusnahan ini tidak hanya menjadi bentuk penegakan hukum, tetapi juga sarana edukasi publik. Kami ingin menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menolak barang ilegal dan menjaga penerimaan negara dari sektor cukai,” ujarnya.

Rokok ilegal yang beredar umumnya ditemukan tanpa dilekati pita cukai (polos), menggunakan pita cukai palsu, pita bekas, atau pita dengan personalisasi yang tidak sesuai. Barang-barang hasil penindakan tersebut kemudian ditetapkan sebagai BMN untuk dimusnahkan setelah mendapat izin dari instansi berwenang.

Baca juga: Jelang Nataru, Pemkot Mojokerto Gelar HLM Pengendalian Inflasi

Pemusnahan rokok ilegal secara simbolis dilakukan Cak Sandi di halaman Balai Kota Mojokerto. (eko)

Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur I, Untung Basuki, dalam sambutannya menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang 10 persen dibidang penegakan hukum.

“DBHCHT dimanfaatkan tidak hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga untuk meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat yang terdampak oleh industri hasil tembakau,” terangnya.

Baca juga: Tinjau Pelatihan Peningkatan Produksi Tanaman Pangan, Ning Ita Berharap Ada Generasi Muda Jadi Petani

Sementara itu, Wakil Wali Kota Mojokerto, Rachmad Sidharta Arisandi, menegaskan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam menekan peredaran barang ilegal.

“Pemkot Mojokerto akan terus bersinergi dengan Bea Cukai, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan adil,” tegasnya.

Pemerintah pun mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan temuan rokok tanpa cukai atau barang ilegal lainnya ke kantor Bea Cukai terdekat. Sinergi antara aparat, pemerintah daerah, dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan usaha yang tertib, jujur dan adil begi semuanya.(eko/adv)

Editor : Zainul Arifin

Daerah
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru