Penganiayaan Berdarah di Ladang Blitar, Perangkat Desa Jadi Korban Sabit Tetangga

Reporter : Sunyoto
Korban penganiayaan di ladang saai ini sedang menjalani perawatan. (ist)

BLITAR | B-news.id - Suasana sore yang seharusnya tenang di Desa Umbuldamar, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, mendadak berubah mencekam pada Rabu (13/8/2025). Seorang perangkat desa berusia 58 tahun bernama Maruwan menjadi korban dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis sabit oleh tetangganya sendiri.

Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah ladang di Dusun Kedawung. Saat itu, korban sedang membakar tumpukan dedaunan kering di lahan miliknya, tepat di perbatasan tanah dengan pelaku yang diketahui berinisial M (62), seorang petani setempat.

Baca juga: Ormas BIDIK Demo Soroti Ketimpangan Wilayah di  Kabupaten Blitar 

Awalnya, suasana terpantau biasa saja. Namun ketegangan mulai muncul ketika pelaku menegur korban dengan nada kesal. Pelaku memperingatkan agar korban tidak membakar daun di lokasi tersebut, khawatir api atau percikan bara bisa merusak tanaman miliknya. Teguran itu direspon santai oleh korban dengan ucapan, “Ora popo,” yang justru memicu emosi pelaku.

Ketegangan kian memuncak menjadi adu mulut. Dalam suasana panas itu, pelaku yang diketahui sudah membawa sabit di tangannya, mendekati korban dengan langkah cepat. Merasa terancam, korban mencoba menghindar dan berlari menjauh.

Namun nahas, saat berlari korban tersandung dan terjatuh terlentang di tanah. Melihat korban tak berdaya, pelaku justru mengayunkan sabit ke arah tubuh korban. Dalam upaya menyelamatkan diri, korban menangkis sabetan itu dengan tangan kanannya.

Akibatnya, tangan kanan korban mengalami luka sayat cukup serius, sedalam sekitar 2 cm dan lebar 15 cm, hingga mengeluarkan darah. Tanpa menunggu lama, pelaku kemudian melarikan diri meninggalkan korban tergeletak kesakitan di ladang.

Baca juga: ADD 2026 Menurun, Kades dan Perangkat Desa se-Blitar Gelar Hearing dengan DPRD

Dengan menahan rasa sakit, korban bangkit dan pulang ke rumahnya. Setibanya di rumah, ia langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Binangun. Laporan itu segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.

Sekitar pukul 19.00 WIB di hari yang sama, Tim Resmob Polres Blitar bergerak cepat menuju lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri jejak pelaku, polisi akhirnya menemukan keberadaan M di rumahnya, yang tidak jauh dari TKP.

Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Blitar untuk menjalani proses pemeriksaan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah sabit yang digunakan saat kejadian.

Baca juga: Lansia Tewas Tertabrak KA di Garum Blitar

Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito Pratomo, S.H., M.H., membenarkan kejadian ini. Ia mengatakan pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Kami bertindak cepat setelah mendapat laporan. Pelaku sudah diamankan, dan barang bukti juga sudah kami sita untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Momon.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa masalah sepele sekalipun bisa berujung pada tindakan kriminal jika emosi tidak terkendali. Polisi mengimbau warga untuk mengedepankan musyawarah dan menahan diri demi menghindari kejadian serupa.(*)

Editor : Zainul Arifin

Daerah
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru