Sembilan Pelaku Pengeroyokan di Blitar Diamankan Polisi, Diduga Karena Jaket Perguruan Silat

Reporter : Sunyoto
Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar, yang dengan sigap meringkus seluruh pelaku hanya dalam waktu tiga jam setelah laporan diterima. (ist)

BLITAR | B-news.id - Malam sunyi di Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, mendadak berubah mencekam ketika seorang remaja berusia 15 tahun menjadi korban pengeroyokan brutal oleh sembilan orang pemuda.

Kasus ini kini berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar, yang dengan sigap meringkus seluruh pelaku hanya dalam waktu tiga jam setelah laporan diterima.

Baca juga: Polres Blitar Gelar Apel Jam Pimpinan dan Berikan Penghargaan kepada Anggota Berprestasi

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Senin dini hari, 4 Agustus 2025, sekitar pukul 00.30 WIB. Tidak hanya terjadi di satu titik, aksi kekerasan ini berlangsung di tiga lokasi berbeda: mulai dari area persawahan Desa Sukosewu, berlanjut di depan rumah salah satu pelaku, dan berakhir di depan rumah korban sendiri.

Korban, yang berinisial R.I.P, merupakan seorang pelajar. Malam itu, ia mengalami nasib nahas setelah diduga meminjam sebuah jaket yang memuat logo salah satu perguruan silat ternama dari temannya. Tanpa disadari, jaket itu menjadi pemicu insiden kekerasan yang hampir merenggut keselamatannya.

Salah satu pelaku sempat merekam korban saat mengenakan jaket tersebut, lalu mengunggahnya ke media sosial.

Dalam waktu singkat, unggahan itu memicu kemarahan sekelompok orang yang merasa terhina. Mereka menilai korban tidak berhak memakai atribut perguruan karena bukan anggota resmi.

Tidak lama berselang, sembilan orang pelaku—enam di antaranya masih di bawah umur—mendatangi korban. Mereka lalu membawanya secara paksa ke sebuah persawahan dalam gelap malam.

Di tempat itu, korban mulai dipukuli secara bergantian menggunakan tangan kosong, menyisakan luka memar di dada dan punggung serta rasa sakit di wajah.

Aksi kekerasan itu rupanya belum cukup bagi para pelaku. Korban kembali diseret ke rumah salah satu pelaku, di mana ia kembali dianiaya. Ironisnya, meski sudah babak belur, korban masih sempat dipukul sekali lagi di depan rumahnya sendiri sebelum akhirnya dilepaskan.

Baca juga: Kapolres Blitar Beserta PJU Sambut Kunjungan Edukatif SD Negeri Pojok 01 Kabupaten Blitar

Melihat kondisi anaknya yang penuh luka, keluarga korban segera membawanya ke rumah sakit dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blitar.

Respons cepat pun ditunjukkan kepolisian. Dalam waktu hanya tiga jam sejak laporan masuk, kesembilan pelaku berhasil diamankan.

Tiga di antara pelaku yang telah dewasa, yakni J (22), S.B.N.H (19), dan G.A.P (20), langsung dijebloskan ke sel tahanan. Sementara enam pelaku lainnya yang masih berstatus pelajar tidak ditahan, namun tetap menjalani proses hukum sesuai aturan perlindungan anak.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi pun memperkuat penyelidikan. Di antaranya satu celana pendek warna biru, satu jaket merah, satu kaos hitam, serta dua unit sepeda motor yang digunakan para pelaku saat melakukan aksinya.

Baca juga: Polres Blitar Beri Teguran Simpatik dalam Operasi Zebra Semeru 2025

Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito, dalam keterangannya menyatakan bahwa seluruh pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimalnya mencapai 5 tahun 6 bulan penjara.

Menurut AKP Momon, motif utama dari pengeroyokan ini adalah rasa tersinggung dan kesal lantaran korban mengenakan jaket yang dianggap sakral oleh perguruan silat tersebut tanpa izin atau keanggotaan resmi.

Ia juga mengimbau agar masyarakat, terutama generasi muda dan pelajar, dapat menyikapi persoalan dengan bijak dan kepala dingin. Tindakan kekerasan, seberapapun kecil pemicunya, hanya akan mendatangkan kerugian dan luka, baik bagi korban maupun pelaku sendiri.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak akan pentingnya kontrol diri, etika dalam bermedia sosial, serta edukasi soal toleransi dan penyelesaian konflik tanpa kekerasan.(*)

Editor : Zainul Arifin

Daerah
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru