BLITAR | B-news.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menyelenggarakan Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati Blitar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 16 Juni 2025, bertempat di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar.
Baca juga: Ormas BIDIK Demo Soroti Ketimpangan Wilayah di Kabupaten Blitar
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar Supriadi, didampingi Wakil Ketua II Hj. Ratna Dewi N.S., S.S., S.H., M.Kn. Hadir pula Bupati Blitar Drs. H. Rijanto, M.M., Wakil Bupati H. Beky Herdihansah, Forkopimda Kabupaten Blitar, Sekretaris Daerah, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Blitar.
Ketua DPRD Kabupaten Blitar Supriadi dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi yang disampaikan oleh Bupati Blitar dengan Nomor B/900/127/409.6.3/2025 tertanggal 3 Juni 2025. Surat tersebut berisi penyampaian dokumen Ranperda dan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 beserta lampiran-lampirannya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Blitar Drs. H. Rijanto, M.M. menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda ini merupakan amanat konstitusional yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Lebih lanjut Bupati Rijanto menyampaikan bahwa penyampaian Ranperda ini merupakan wujud nyata dari pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada DPRD. Ranperda ini berisi laporan keuangan pemerintah daerah yang telah melalui proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 tersebut memuat informasi menyeluruh mengenai realisasi pendapatan daerah, belanja, pembiayaan, dan pelaksanaan kegiatan pembangunan selama tahun anggaran berjalan. Seluruh laporan tersebut telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Dalam laporannya, Bupati Rijanto juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Blitar berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024. Capaian ini merupakan yang kesembilan kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2016.
Baca juga: Kemenag Kabupaten Blitar Peringati HAB ke-80, Tekankan Kerukunan dan Sinergi Bangsa
“Opini WTP ini merupakan cerminan dari akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah yang terus kami jaga. Ini adalah buah dari kerja keras dan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD,” ujar Bupati Rijanto.
Ia juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada jajaran legislatif, eksekutif, dan seluruh perangkat daerah yang telah bekerja secara sinergis dalam menjalankan roda pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah selama tahun anggaran 2024.
Menurutnya, keberhasilan mempertahankan opini WTP secara konsisten menjadi indikator bahwa sistem pengelolaan anggaran di Kabupaten Blitar berjalan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam sambutannya, Bupati Rijanto berharap pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 ini dapat dilaksanakan secara komprehensif, objektif, dan konstruktif oleh DPRD Kabupaten Blitar bersama perangkat daerah yang terkait.
Baca juga: Kapolres Blitar Resmikan SBSN Rumah Dinas Tathya Dharaka Polres Blitar
Ia menambahkan bahwa proses pembahasan yang baik akan berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pengelolaan keuangan dan program pembangunan di masa mendatang, sehingga dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat Kabupaten Blitar.
Bupati juga menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam mendorong tercapainya target pembangunan daerah yang berkelanjutan, adil, dan merata.
Di akhir penyampaiannya, Bupati Rijanto menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Blitar berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta pengelolaan anggaran secara efisien, transparan, dan akuntabel.
Rapat Paripurna ditutup dengan harapan bahwa seluruh tahapan pembahasan Ranperda ini dapat berjalan lancar dan sesuai jadwal, sehingga segera dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang sah dan berdampak positif bagi pembangunan Kabupaten Blitar.*
Editor : Zainul Arifin