Bos Sentosa Seal Ditetapkan Jadi Tersangka Penggelapan Ijazah Mantan Karyawan

Reporter : Eko Purbo
Dalam konferensi pers Wadir Reskrimum Polda Jatim AKBP Suryono menunjukkan beberapa ijazah yang digelapkan tersangka JD. (ist)

SURABAYA | B-news.id - Penyidik Sub Direktorat Remaja, Anank dan Wanita (Subdit Reknata) pada Ditreskrimum Polda Jatim, telah meningkatkan status Han Jwa Diana dari terlapor menjadi tersangka atas penahanan ijazah mantan karyawannya.

Sebelumnya Bos UD Sentoso Seal juga telah ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya dalam kasus pengrusakan kendaraan dan telah ditahan di rumah tahanan Polrestabes Surabaya.

Baca juga: Kapolda Jatim Pimpin Sertijab PJU dan Sejumlah Kapolres

Wadir Reskrimum Polda Jatim AKBP Suryono mengatakan, penetapan tersangka terhadap Diana, setelah penyidik melakukan gelar perkara pasca melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan 108 ijazah yang ditahan.

"Untuk status dari JD saat ini telah ditingkatkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pasca dilakukannya penggeledahan di rumah maupun di tempat usahanya," kata AKBP Suryono, Jumat(23/5/2025).

Baca juga: Polda Jatim Proses Hukum Tersangka Pelecehan Santriwati di Bangkalan

Wadireskrimum Polda Jatim itu juga menegaskan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para saksi dan juga beberapa orang yang dilaporkan atas penahanan ijazah tersebut.

"Saat ini kami masih meminta keterangan dari 23 saksi. Begitu juga terhadap beberapa terlapor kami masih melakukan pendalaman secara intensif," ujar AKBP Suryono.

Baca juga: Ops Lilin Semeru Ditlantas Polda Jatim Batasi Operasional Angkutan Barang Saat Nataru

Adapun status dari Handy Sunaryo suami dari tersangka, lanjut AKBP Suryono, masih dilakukan pendalaman pemeriksaan.

"Untuk keterlibatan suami saudari JD dalam dugaan kasus penggelapan ijazah ini masih kami lakukan pendalaman pemeriksaan," pungkasnya. (*)

Editor : Zainul Arifin

Daerah
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru