BANGKALAN | B-news.id - Pebgadilan Negeri Bangkalan kembali menunjukkan ketegasannya ,lterhadap para pelaku tindak pidana pembunuhan berencana dengan menjatuhkan vonis mati untuk kedua kalinya.
Sebelumnya, yaitu pada tahun 2017 lima terdakwa pelaku pemerkosa dan pembunuh pasangan sejoli semuanya divonis hukuman mati dan kali ini pengadilan Negeri Bangkalan juga menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap pelaku pembunuh Een Jumiyanti, Kamis (22/5/2025).
Baca juga: Lahan Eks PT Semen Madura Disoal
Hakim Ketua PN Bangkalan Danang Utaryo dalam pembacaan amar putusannya menyampaikan, bahwa putusan kepada terdakwa Moh. Maulidi Al Ishaq telah sesuai bukti-bukti, keterangan saksi dan saksi ahli yang sudah ditanggapi oleh terdakwa dan penasihat hukumnya.
Moh. Maulidi Al Ishaq dinyatakan terbukti dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Een Jumiyanti beserta janin yang di kandungnya.
“Memutus bahwa saudara Moh. Maulidi Al Ishaq mendapatkan hukuman pidana mati, sesuai dengan Pasal 340 KUHP,” katanya, Kamis (22/5/2025).
Penasihat hukum terdakwa Maulidi, Risang Bima Wijaya, menyatakan bahwa keputusan yang diberikan majelis hakim berlebihan.
Baca juga: RSUD Syamrabu Bangkalan Pecat 3 Karyawan Terlibat Narkoba
Sebab, dalam mempertimbangkan putusan, mereka tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terdakwa.
“Kalau saya pribadi akan banding, tapi ini bergantung bagaimana keputusan terdakwa yang saat ini masih pikir-pikir,” ulasnya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrik Murbawa mengatakan, putusan hakim sudah sesuai dengan tuntutan yang disampaikan oleh JPU yakni menggunakan tuntutan primer Pasal 340 KUHP dengan hukuman mati.
Baca juga: Satlantas Polres Bangkalan Gelar Program Polantas Menyapa, Edukasi Layanan SIM, STNK, dan BPKB
“Putusan pengadilan sesuai dengan tuntutan kami, kami akan menunggu keputusan dari terdakwa apakah menerima atau mengajukan banding,” terang dia.
Terpisah, Wakil Rektor III UTM Surokim menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada majelis hakim PN Bangkalan atas putusan hukuman yang diberikan kepada terdakwa. "Hal ini, semoga juga bisa menjadi pelajaran, agar tidak semudah itu melakukan pembunuhan," pungkasnya. (*)
Editor : Zainul Arifin