Polisi Sampang Gagalkan Penyelundupan 9,6 Ton Pupuk Bersubsidi

Reporter : Novi Arisandy
Supir MF (21) serta Truk Mitsubishi warna kuning berisi pupuk bersubsidi 9,6 ton saat di amankan di Polres Sampang. (ist)

SAMPANG | B-news.id - Sebanyak 9,6 ton pupuk bersubsidi di Kabupaten Sampang berhasil digagalkan kepolisian setempat saat melintas di Jalan Raya Karang Penang, Kecamatan Karang Penang pada kamis (3/4/2025) lalu.

Polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa satu unit truk Mitsubishi warna kuning dengan nomor polisi (nopol) F E74 S. Truk itu memuat 193 sak pupuk bersubsidi dengan berat masing-masing 50 kilogram. Rincinya, 88 sak pupuk UREA dan 105 sak pupuk NPK PHONSKA.

Baca juga: Polres Ngawi Amankan Truk dan Dua Orang Diduga Selundupkan 3 Ton Pupuk Bersubsidi

Kapolres Sampang, AKBP Hartono menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Kamis (3/4/2025) pukul 19.00 di Jalan Raya Karang Penang, Desa Karang Penang Oloh terkait Penyalahgunaan pupuk bersubsidi.

"Pupuk tersebut sekitar sembilan koma enam ton," jelasnya, Kamis (10/4/2025).

Menurut AKBP Hartono, pada saat anggotanya melakukan patroli, tiba-tiba melintas truk tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, sang sopir, MF, mengaku membawa jagung.

"Setelah kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata ada pupuk. Lalu kami bawa ke Mapolres Sampang," ucapnya.

Baca juga: Tega! Warga Sampang Temukan Bayi Perempuan di Sawah

AKBP Hartono menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan terkait dokumen resmi, MF mengaku tidak mengantongi dokumen resmi. Sehingga dilakukan penahanan beserta barang buktinya.

"Di wilayah hukum Polres Sampang masyarakat masih membutuhkan pupuk bersubsidi ini," sesalnya.

MF mengaku sebagai pelaku sekaligus pemilik dari pupuk bersubsidi tersebut. Namun polisi masih tetap mendalami pemeriksaan terkait kepemilikan pupuk bersubsidi itu.

Baca juga: Polres Sampang Gagalkan Selundupan Rokok Non Cukai Melalui JNT Cargo

"Yang jelas kali ini yang menguasai pupuk bersubsidi ini si sopir MF ," imbuh AKBP Hartono.

Diketahui, pupuk bersubsidi tersebut berasal dari Kecamatan Sokobanah dan dilakukan penangkapan di Jalan Raya Karang Penang. Pupuk itu rencananya akan dibawa ke Kabupaten Madiun.

"Pasal yang disangkakan UU nomor 7 tahun 2014 tentang UU Perdagangan. Yaitu Pasal 110 Junto Pasal 36 dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 5 miliar," tutup AKBP Hartono.(*)

Editor : Zainul Arifin

Daerah
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru