Pjs Bupati Mojokerto Hadiri Partisipatif Kades Pilkada 2024, Netralitas Pemilu dan Jaga Kondusifitas 

b-news.id
Pjs Bupati Mojokerto Akhmad Jazuli saat menghadiri sosialisasi pentingnya netralitas Pemilu bagi Kepala Desa. (ist)

KABUPATEN MOJOKERTO | B-news.id - Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Mojokerto Akhmad Jazuli menghadiri kegiatan sosialisasi tentang pentingnya netralitas dan menjaga kondusifitas dalam pelaksanaan Pemilu yang diinisiasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto di Aston Hotel Jalan By Pass Kenanten Kecamatan Puri pada (9/10) siang.

Dalam kesempatan tersebut Pjs Bupati Jazuli menekankan kepada Kepala Desa agar dalam Pemilukada serentak mendatang bersikap netral, memelihara niat baik dan diniati ibadah.

Baca juga: Pjs Bupati Mojokerto Janjikan Akan Segera Bangun Jembatan Desa Talun Blandong

"Mari kita selalu jaga perdamaian, kondusifitas dan mudah-mudahan Pilkada Jawa Timur aman dan damai serta pemimpin terpilih nanti pemimpin yang baik dimata manusia maupun dimata Allah," ujar Jazuli. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Doddy Faizal. (ist)

Jazuli juga meminta kepada Kepala Desa untuk segera menyelesaikan permasalahan sekecil apapun sebelum menjadi lebih besar dan berdampak luas. Ia juga mengingatkan kepada para Camat dan Kepala Desa untuk memahami situasi dan perkembangan politik tanpa ikut berpolitik aktif karena harus menjaga netralitas. 

Baca juga: 9 KK Warga Desa Ngembeh Mojokerto Bakal Terima Bantuan Sewa Rumah 

Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Doddy Faizal mengatakan sosialisasi ini dilakukan untuk meminimalisir pelanggaran kampanye. Selain itu tujuan sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada Kepala Desa, karena posisi Kepala Desa termasuk salah satu golongan disebut dalam pasal undang-undang Pilkada. 

"Ini adalah salah satu bentuk pencegahan agar mereka tidak melakukan tindakan yang dilarang dalam undang-undang atau meminimalisir pelanggaran kampanye yang sangat mungkin dilakukan oleh Kepala Desa," jelas Doddy. 

Baca juga: Hadiri Rapat Paripurna, Pjs Bupati Mojokerto Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD Tahun 2025

Doddy juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap larangan dalam kampanye dengan mengacu pada pasal 70 dan pasal 71 ayat 1, undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

"Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI-Polri dan Kepala Desa dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," pungkasnya. (eko)

Editor : Zainul Arifin

Daerah
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru