KOTA MOJOKERTO | B-news.id - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto akan menindaklanjuti hasil rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto Muraji saat ditemui awak media di kantornya pada Kamis (3/10) pagi.
Rapat dengar pendapat dengan DPRD Kota Mojokerto yang berlangsung pada Senin (30/9) kemarin merupakan buntut dari dilayangkannya surat dari Sekretariat Dewan (Sekwan) terkait beberapa keluhan atas kekurang nyamanan dari gedung maupun fasilitas dari gedung DPRD baru yang berlokasi di Jalan Surodinawan Kota Mojokerto.
Surat dari Sekwan yang tertanggal 14 Agustus 2024 merupakan surat kedua kalinya. Setelah surat pertama yang dikirim tidak ada tanggapan dari Dinas PUPR.
Setidaknya ada enam item yang disampaikan oleh Sekwan kepada Dinas PUPR. Diantaranya ruang komisi III yang tidak ada kamar mandi/ toilet, pembagian ruangan fraksi yang tidak sama besar, tidak adanya akses pintu masuk/ keluar disisi barat gedung, belum adanya karpet pada lantai di ruang paripurna, panel listrik yang tidak berfungsi dan belum maksimalnya taman.
Baca juga: DPRD Kota Mojokerto Sepakati APBD 2026, Tekankan Kemandirian Fiskal dan Utamakan Pelayanan Publik
Kadis PUPR Muraji mengatakan bahwa akan ditindaklanjuti apa yang menjadi keputusan dalam rapat RDP. Tentu sesuai dengan anggaran yang dimiliki Dinas PUPR. Dan akan dikerjakan sesuai skala prioritas.
"Intinya akan kita kerjakan sesuai anggaran dan kewenangan PU, tentu yang tidak bisa tercover tahun ini akan kami kerjakan di tahun 2025 yang akan datang," tegasnya.
Sebagai informasi gedung DPRD Kota Mojokerto menggunakan skema pembiayaan multi years yang dikerjakan dengan dana APBD 2021 dilanjutkan dengan APBD 2022. (eko)
Editor : Zainul Arifin