KOTA MOJOKERTO | B-news.id - Korupsi adalah perbuatan melawan hukum dalam rangka memperkaya diri sendiri/ orang lain. Korupsi sangat merugikan pembangunan dan masyarakat maka dari itu korupsi menjadi musuh bersama.
Masalah pemberantasan korupsi ini mendapat perhatian khusus dari Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto, Moh. Ali Kuncoro. Dalam rangka menegakkan pemerintahan yang bersih, penuh integritas dan transparansi di Kota Mojokerto, sosok yang akrab disapa Mas Pj ini mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif termasuk menjadi Penyuluh Anti Korupsi (Paksi) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Baca juga: Kapolres Mojokerto Kota Sambangi Gereja, Pastikan Pengamanan Nataru Optimal
Mas Pj menyampaikan bahwa pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab seluruh masyarakat melalui penanaman habit atau budaya anti korupsi sejak dini.
“Pemberantasan korupsi adalah prioritas utama yang harus kita upayakan bersama. Dengan menjadi Paksi, kita bisa bersama-sama menyebarkan nilai-nilai anti korupsi dan membantu mencegah praktik koruptif di lingkungan kita,” ujar mas Pj pada Selasa (23/7).
Masih menurut mas Pj partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi sangatlah penting. Menurutnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat dibutuhkan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
"Sekali lagi saya tegaskan kita tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum saja. Masyarakat harus turut berperan aktif dalam pengawasan dan pencegahan korupsi. Dengan adanya Paksi di tengah masyarakat, kita bisa menciptakan budaya anti korupsi yang kuat di tengah-tengah masyarakat," harapnya.
Baca juga: Jelang Nataru, Pemkot Mojokerto Gelar HLM Pengendalian Inflasi
Ia juga berharap masyarakat akan lebih memahami betapa merugikannya praktik korupsi dan tergerak melakukan pencegahan yang dimulai dari hal terkecil. Pendidikan anti korupsi dapat dimulai dari rumah, sekolah, dan lingkungan masyarakat.
“Perilaku korup yang ditolerir akan membuat tindakan korupsi dalam skala yang lebih besar. Negara lama-lama akan mengalami kehancuran karena digerogoti dari dalam. Mari kita bersama-sama menjadikan Kota Mojokerto kota yang bersih dan transparan bebas dari perilaku dan tindak pidana korupsi," pungkasnya.
Sementara itu Plt. Inspektur Kota Mojokerto, Amin Wachid menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin menjadi Paksi bisa mendaftarkan diri di situs Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) KPK dengan memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditetapkan.
Ada empat jenjang Paksi yang terdapat dalam skema LSP KPK, yaitu Paksi Pertama, Muda, Madya, dan Utama, yang kesemuanya memiliki persyaratan tersendiri.
“Kami siap mendampingi dan mengarahkan jika masyarakat kesulitan mendaftarkan diri menjadi Paksi,” ujar Amin Wachid.
Amin juga menambahkan jika berbagai syarat tersebut telah terpenuhi, maka masyarakat dapat mengikuti sertifikasi atau uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Penyuluh Anti korupsi. Setelah dinyatakan lulus dan kompeten dalam asesmen pada uji kompetensi, maka seseorang akan mendapatkan sertifikat Paksi dan dapat mulai beraksi memberikan penyuluhan anti korupsi. (adv-kom)
Editor : Zainul Arifin