Serahkan Sertifikasi Halal, Bupati Ikfina Harapkan Pelaku UMKM Bisa Tambah Lapangan Kerja 

b-news.id
Bupati Ikfina menyerahkan sertifikasi halal kepada salah satu pelaku UMKM. (ist)

KABUPATEN MOJOKERTO | B-news.id - Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menyerahkan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM di wilayah Kabupaten Mojokerto di Aula Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Mojokerto pada Rabu (17/7) sore.

Bupati Ikfina berharap dengan adanya sertifikasi halal ini dapat memperlancar usaha dari pelaku UMKM. 

Baca juga: Pemkab Mojokerto melalui Kasatpol PP Gempur Rokok Ilegal 2024

"Saya yakin dengan memiliki sertifikasi halal usaha anda akan terjamin legalitas kehalalannya. Dan siapapun pasti ingin usahanya itu langgeng dan berkembang, syukur-syukur bisa nambah karyawan. Sehingga ikut membantu pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja. Akan tetapi pangsa pasar kita kedepan makin kompetitif. Tentu tidak menutup kemungkinan lawan bisnis kita mencari kekurangan atau kelemahan kita. Salah satu contohnya ya kalau belum ada sertifikasi halalnya ini bisa dijadikan alat untuk menjatuhkan kita," papar Bupati Ikfina saat memberikan arahan dalam sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan dan penyerahan sertifikat halal serta sumber pendanaan dan layanan PT. BPR Maja Tama. 

Bupati Ikfina berfoto bersama dengan para UMKM yang menerima sertifikasi halal didampingi Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Mojokerto, Kepala BPJS Ketenagakerjaan dan Dirut BPR Maja Tama. (ist)

Baca juga: Pemkab Mojokerto Lakukan MoU dengan Bank Jatim, Upaya Optimalisasi Penerimaan Daerah

Senada dengan apa yang disampaikan Bupati Ikfina, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Mojokerto Abdullah Muchtar dalam laporannya menerangkan tentang rincian para penerima sertifikat yang diserahkan hari ini. Penerima NIB sebanyak 175 orang, SP-PIRT sebanyak 28 orang dan merk sebanyak 7 orang serta sertifikasi halal sebanyak 799 orang. Sertifikat halal ini memiliki 3 pola pembiayaan yakni APBN (gratis), reguler (pelaku usaha dengan aneka produk misalnya catering) dan mandiri (tergantung jenis dan dibiayai perusahaan).

"Sertifikasi halal ini wajib bagi yang punya usaha. Kalau sampai bulan Oktober 2024 belum punya label atau sertifikat halal, maka bisa terkena sanksi," jelas Muchtar.

Baca juga: 250 Warga Gedeg Terima CSR Jasa Marga, Bupati Ikfina Ajak Masyarakat Bersyukur 

Sebagai informasi, dalam acara penyerahan sertifikasi halal dan sosialisasi tersebut hadir pula Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Direktur Utama BPR Maja Tama. (eko)

Editor : Zainul Arifin

Daerah
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru