Gelar Sosialisasi LKPM, Ning Ita Harap Pelaku Usaha Tidak Takut untuk Laporan LKPM 

avatar Eko Purbo
Wali Kota Mojokerto Ning Ita saat sosialisasi pengisian LKPM. (ist)
Wali Kota Mojokerto Ning Ita saat sosialisasi pengisian LKPM. (ist)

KOTA MOJOKERTO | B-news.id - Pemerintah Kota Mojokerto kembali menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) tahun 2025. Berlangsung di Hall Prajna Wijaya Mal Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada, Selasa (18/11). 

Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari menegaskan bahwa LKPM adalah amanah dari regulasi, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2025 tentang perizinan berbasis risiko. 

Baca Juga: Wujudkan Pengadaan Transparan, Pemkot Mojokerto Teken Kontrak Payung ATK Kertas di Tahun 2026

“LKPM ini kewajiban. Jangan takut soal pajak, ini bagian dari tanggung jawab warga negara. Yang penting ada laporan, agar kami bisa ukur iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi di Kota Mojokerto,” tutur Ning Ita, sapaan akrabnya.

Foto bersama para pelaku usaha terkait.pengisian LKPM di MPP Gajah Mada. (ist)

Baca Juga: Lagi, Destinasi Wisata Kota Mojokerto Susur Sungai Ngotok

Ia menambahkan, data LKPM menjadi indikator penting bagi pemerintah kota untuk melihat nilai investasi yang masuk serta mengevaluasi kemudahan berusaha yang telah disediakan. Ia juga mengingatkan sanksi bagi pelaku usaha yang abai, termasuk kemungkinan penghapusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari sistem.

“Kalau tidak lapor dianggap tidak berusaha lagi. Nanti petugas bisa turun, dan jangan kaget kalau ada implikasi hukumnya,” tegasnya.

Baca Juga: Wali Kota Mojokerto Dorong Generasi Muda Adaptif Hadapi Disrupsi Digital

Melalui bimtek ini, Pemkot berharap ada peningkatan kepatuhan pelaku usaha dalam pelaporan LKPM sebagai bentuk kontribusi dalam pembangunan daerah. 

Pelaku usaha diimbau untuk membaca regulasi terkait dan aktif melaporkan kegiatan usaha, demi transparansi dan pertumbuhan ekonomi di Kota Mojokerto. (*)

Berita Terbaru