KABUPATEN MOJOKERTO | B-news.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto menggelar sosialisasi penerapan sistem aplikasi Barang Milik Daerah (e-BMD) dalam rangka untuk meningkatkan kualitas pengelolaan barang milik daerah. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Arayana Hotel Trawas pada Senin (10/6).
Sosialisasi ini sesuai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang cara pelaksanaan pembukuan, inventarisasi dan pelaporan barang milik daerah, untuk tertibnya pengawasan dana pengendalian serta percepatan pelaksanaan Permendagri tersebut.
Baca juga: Pemkab Mojokerto Anugerahi Penghargaan 22 Perangkat Daerah Atas Capaian Budaya Kerja BerAKHLAK
Acara sosialisasi e-BMD ini diinisiasi oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mojokerto. Selain dihadiri Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati juga turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko, Asisten dan Staf Ahli Bupati Mojokerto, para Kepala OPD, Pejabat Pengelola Barang, Direktur BUMD serta Camat Se-Kabupaten Mojokerto.
Dalam kesempatan tersebut Kepala BPKAD Kabupaten Mojokerto Mieke Juli Astutik melaporkan bahwa saat ini pengelolaan keuangan berbasis elektronik termasuk pengelolaan BMD menyesuaikan peraturan pemerintah nomor 12 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).
Maka dari itu dituntut SDM yang handal yang bisa melaksanakan tertib administrasi pengelolaan BMD dimana nantinya sangat menentukan kualitas LKPD. Sehingga diperlukan inovasi dan percepatan dalam mewujudkan akuntabilitas dalam LKPD.
"Aplikasi sistem informasi pengelolaan keuangan SIPD ditingkatkan menjadi SIPD RI. Saat ini aplikasi Simbada Go menyesuaikan dengan migrasi ke aplikasi e-BMD sesuai Permendagri 47 tahun 2021, untuk mendukung pengelolaan BMD yang akuntabel," jelas Mieke.
Baca juga: Diduga Lambat Urus SHM, Aset Pemkab Bangkalan Tuai Polemik
Ia juga mengatakan yang menjadi perhatian BPK RI adalah kewajaran pencatatan atribut pada kartu inventaris barang sehingga mempengaruhi nilai atas aset yang diperoleh, pengamanan dan pemanfaatan aset yang dikuasai perangkat daerah, dalam hal ini Kepala OPD pengguna barang serta keberadaan fisik aset sesuai dengan pencatatannya.
Sedangkan dari sudut pandang MCP KPK RI tentang pengelolaan barang milik daerah. Pemerintah Kabupaten Mojokerto yang juga harus memenuhi dokumen screenshot pencatatan aset berupa menu-menu laporan BMD sesuai Permendagri 47 tahun 2021 yang terdapat dalam e-BMD.
Sementara itu berkaitan dengan Sistem inventarisasi barang milik daerah Kabupaten Mojokerto yabv segera berimigrasi dari Simbada Go menuju e-BMD. Bupati Ikfina menginstruksikan agar segera menginput barang milik daerah mulai perolehan tahun 2023 pada sistem e-BMD.
Baca juga: Pemkab Mojokerto Luncurkan Aplikasi E-BMD, Perkuat Penyusunan Neraca Aset LKPD 2025
"Sebenarnya e-BMD sudah ada sejak tahun 2021, hanya kita belum memanfaatkan. Saat ini ada 33 daerah se-Indonesia termasuk Kabupaten Mojokerto. Hanya saja barang yang tercatat sampai tahun 2022, sedangkan tahun 2023 ini belum dimasukkan. Maka tugas kita semuanya adalah nanti setelah disosialisasikan targetnya adalah semua barang milik daerah yang kita beli dan perolehan tahun 2023 segera dientry ke aplikasi e-BMD," jelasnya.
Selanjutnya semua barang milik daerah bisa tercatat semua di aplikasi e-BMD. Bupati Ikfina juga meminta seluruh Kepala OPD juga turut memantau proses penginputan barang ke aplikasi e-BMD ini.
"Saya minta tolong agar seluruh Kepala OPD ikut memantau penginputan ini dan mesti ada kesepakatan batas waktunya," pungkasnya. (eko)
Editor : Zainul Arifin