Polres Mojokerto Panggil Para Pihak Terkait Galian C Ilegal

b-news.id
Ketua LKH Barracuda Indonesia Hadi Purwanto usai memberikan keterangan di Satreskrim Polres Mojokerto.(ist)

KABUPATEN MOJOKERTO | B-news.id - Polres Mojokerto telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin-Lidik 726/Vlll/RES.5.5/2023/Satreskrim tanggal 22 Agustus 2023 terkait dugaan pidana sebagaimana dimaksud pada pasal 158 dan atau pasal 161 Undang-undang nomor 3 Tahun 2020 atas perubahan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan atau pasal 109 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang terletak di Dusun Borang, Desa Sambilawang, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, mulai 1 Mei hingga 8 Juli 2023 yang dilaporkan oleh Lembaga Kajian Hukum dan Kebijakan Publik Barracuda Indonesia.

Ketua LKH Barracuda Indonesia Hadi Purwanto menjelaskan fakta pada awak media seusai diperiksa sebagai saksi pelapor bahwa material tambang barang galian telah dikirim ke dan dari perusahaan berasal dari kegiatan tambang ilegal.

"Aktivitas CV. Musika dan PT. Jisoelman Putra Bangsa berasal dari kegiatan batu galian yang diduga ilegal. Hasil kegiatan pertambangan tersebut digiling dan atau dipicah, lalu didistribusikan ke proyek-proyek yang ada di Kabupaten Mojokerto," jelas Hadi di Polres Mojokerto, Kamis (24/8/2023).

Ia berharap Bupati Mojokerto bertindak dengan tegas untuk memblaclist CV Musika dan PT Jisoelman Putra Bangsa agar tidak diberi kesempatan mengerjakan paket-paket pekerjaan yang ada di Kabupaten Mojokerto."Sampai hari ini, CV Musika dan PT Jisoelman Putra Bangsa tidak mempunyai izin usaha pertambangan eksplorasi dan izin usaha pertambangan proses produksi," tegas. Hadi.

Terkait perkara tambang ilegal di Dusun Borang, Desa Sambilawang, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, mereka tidak memenuhi panggilan Satreskrim Polres Mojokerto. Oleh karena itu, saya berharap mereka bisa menghormati proses hukum untuk hadir memenuhi panggilan Satreskrim Polres Mojokerto, mempertanggungjawabkan perkara yang saya laporkan. (ram)

Editor : Zainul Arifin

Daerah
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru