Kecewa Pelayanan dan Intimidasi Secara Verbal di RS Swasta, Akhirnya Pasien BPJS Mendapatkan Perawatan di RSUD Genteng

b-news.id
Pasien yang sebelumnya sempat mendapatkan intimidasi secara verbal di RS Al-huda Gambiran akhirnya mendapatkan perawatan medis di RSUD Genteng.(irw)

BANYUWANGI | B-news.id - Diberitakan sebelumnya calon pasien BPJS sempat mendapatkan perlakuan intimidasi secara verbal oleh oknum dokter Instalasi Gawat Darurat (IGD) saat mendaftar rawat inap di Rumah Sakit Al-huda Gambiran, Selasa (1/8/2023).

Mendapatkan perlakuan kasar, calon pasien BPJS atas nama Aldo (32) warga Kecamatan Genteng, atas beberapa pertimbangan kekhawatiran akhirnya membatalkan niatnya dan memutuskan untuk berobat ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Genteng, Banyuwangi.

Ditemui di ruang rawat inap kelas satu RSUD Genteng, Aldo nampak terkulai lemas dengan selang infus di pergelangan tangan kanannya, dirinya mengaku tiba di IGD RSUD Genteng sekira pukul 16.55 WIB.

Tiba di Instalasi Gawat Darurat, dirinya langsung mendapatkan serangkaian pemeriksaan medis oleh dokter jaga IGD RSUD Genteng dan disarankan menjalani rawat inap guna mendapat tindakan medis lanjutan.

"Saya tiba sekitar jam 5 sore mas, langsung diperiksa, sekitar 30 menit kemudian saya disarankan untuk opname oleh dokter yang periksa saya di IGD," ucap Aldo pada B-news.id

Aldo menambahkan, perlakuan yang diterimanya sungguh bertolak belakang dengan apa yang diterimanya di RS Al-huda Gambiran, manakala dirinya menyatakan sebagai calon pasien dengan jaminan BPJS kelas 1 (satu).

Ditanya bagaimana kondisi kesehatan nya saat ini, Aldo mengeluhkan bagian persendian sekujur tubuhnya yang terasa ngilu dan panas demam tinggi kambuh setiap menjelang petang.

"Kalau siang gini reda mas, nanti menjelang magrib demam saya meninggi biasanya, dan ngilu banget persendian badan saya," keluhnya.

Dokter jaga IGD RSUD Genteng, dr Anita Fanani, saat wawancara singkat bersama jurnalis B-news.id di depan ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Genteng, Rabu (2/8/2023) siang.(irw) 

Dilain pihak, IGD RSUD Genteng melalui dr Anita Fanani mengungkapkan, hal yang mendasari pihaknya menyarankan kepada pasien BPJS tersebut agar menjalani rawat inap adalah kondisi pasien itu sendiri yang secara klinis membutuhkan perawatan lebih lanjut.

"Pertimbangan kami karena pasien tersebut secara klinis memenuhi syarat untuk opname, dan butuh perawatan lebih lanjut," ungkap dr Anita Fanani, salah satu dokter jaga IGD saat ditemui B-news.id di ruang IGD RSUD Genteng, Rabu (2/8/2023) siang.

Sedang ditanya terkait standar pelayanan penanganan keluhan pasien BPJS maupun umum, dr Anita mengatakan, di RSUD Genteng tidak ada perbedaan standar pelayanan kesehatan antara pasien BPJS, maupun pada pasien umum (non BPJS).

"Kalau disini tidak ada bedanya, entah itu pasien BPJS maupun non BPJS, semua mendapatkan perlakuan atau pelayanan yang sama," tegas dr Anita.

"Maaf, untuk rumah sakit lainnya (Swasta, Red) saya tidak tahu ya mas, mungkin bisa dikonfirmasi langsung ke pihak rumah sakit lainnya," imbuhnya.

Apa yang dikemukakan oleh dokter jaga IGD RSUD Genteng tersebut senada dengan apa yang telah diamanatkan dalam UU RI No. 44 tahun 2009 tentang rumah sakit.

Dimana rumah sakit wajib memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, anti diskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit. (irawan)

Editor : Zainul Arifin

Daerah
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru