BANYUWANGI | B-news.id - Kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Hotel kelas melati dibilangan Jalan Raya Srono, Kecamatan Srono, Minggu (9/7/2023).
Dalam 3 bulan terakhir, tercatat sudah 2 kali Hotel tersebut menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) tindak pidana persetubuhan yang menimpa anak dibawah umur.
Sebelumnya, pada bulan Mei lalu Polsek Srono mengamankan AR (20) pemuda asal Kecamatan Muncar atas kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur, kali ini kembali Polsek Srono menetapkan RD (24) sebagai tersangka atas kasus serupa.
Maraknya kasus Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA) di hotel tersebut, diduga akibat kurangnya pengawasan dari aparat yang berwajib, hingga marak hilir mudik pasangan muda-mudi keluar masuk hotel yang dikenal murah meriah dan aman dari razia itu.
Hingga, menimbulkan asumsi publik bahwa hotel tersebut diduga menjadi ajang tempat mesum, bahkan, bukan rahasia lagi, tempat itu adalah surganya wanita penghibur yang menjajakan jasanya melalui Aplikasi Michat.
Melalui ulasan Google Maps hotel tersebut, tak sedikit pengunjung yang menuangkan keprihatinannya serta mengeluhkan bebasnya pasangan muda-mudi keluar masuk dan check-in di hotel tersebut.
"Kebersihan kurang, untuk pihak berwajib dan berwenang mohon bisa meningkatkan kepedulian untuk operasi anak-anak usia pelajar," tulis akun Rahmad Ali, dalam ulasan Google Maps itu.
Tak hanya itu, bahkan tulis akun Tempong Kendil malahan mempertanyakan status hotel tersebut apakah hotel beneran ataukah khusus hanya untuk pelanggan check-in (Shorttime) saja.
"Biasa terlihat pasangan yang masuk tertutup wajahnya, terkesan mau booking," tulis akun Moh. Hariyadi.
"Wik wik paling aman," tambah akun Nasyita Hikari Almahyra sejak 2 tahun yang lalu di kolom ulasan Google Maps.
Kapolsek Srono, AKP Achmad Junaedi, melalui Kanit Reskrim, Ipda Ocky Heru Prasetyo, saat dikonfirmasi terkait maraknya muda-mudi yang bebas keluar masuk hotel tersebut mengatakan telah sering melakukan pemeriksaan secara berkala.
"Kita sering lakukan patroli berkala, tapi kita kan ndak bisa ujug-ujug masuk kamar, sebab itu kan juga privasi, itu juga hotel yang berizin," ujar Ipda Ocky pada awak media.
"Selama ini mereka masuknya kan pakai KTP, permasalahannya, siapa yang dibawanya masuk ini apakah anak dibawah umur ataukah bukan, kita kan tidak bisa melacaknya dari situ," imbuhnya.
Hingga berita ini diturunkan, RD harus mendekam dibalik jeruji sel tahanan Polsek Srono untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya lantaran telah menggagahi AD (17) asal Kecamatan Cluring, disatu-satunya hotel di kawasan Srono itu.
Atas perbuatannya RD dijerat dengan pasal 76 huruf D dan atau pasal 76 huruf E juncto pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Nomor 01 tahun 2016.
Tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana sekurang-kurangnya 15 tahun penjara. (irawan)
Editor : Zainul Arifin