Atensi Kapolri, Polresta Banyuwangi Akhirnya Ringkus Pelaku TPPO Sempu Banyuwangi

b-news.id
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja, memberikan keterangan saat doorstop usai Apel pagi di Mapolres Banyuwangi, Senin (3/7/2023) pagi. (ist)

BANYUWANGI | B-news.id - Sempat diberitakan B-news edisi 30 Mei 2023 terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan oleh Ida Khumaida alias Ida (50) asal Desa Karangsari, Kecamatan Sempu.

Devi Mayang Sari (24) asal Desa Benelan, Kecamatan Singojuruh, mengadukan nasibnya ke Polisi lantaran telah merasa ditipu oleh janji manis Ida hingga membuat dirinya sempat disekap agency sebelum akhirnya ditangkap oleh polisi Diraja Malaysia.

Berdasarkan pengaduan tersebut, Satreskrim Polresta Banyuwangi segera menindak lanjuti dengan melakukan serangkaian upaya penyelidikan dan mengambil keterangan saksi-saksi guna mengungkap kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, pihaknya telah berhasil mengungkap dan mengamankan Ida Khumaida alias IK yang kini meringkuk di ruang tahanan Mapolresta Banyuwangi.

"Modus operandi nya, IK berperan sebagai penyalur Buruh Migran Indonesia (BMI) yang memberangkatkan korban, menjanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi," ungkapnya.

Kompol Agus menjelaskan, Pelaku dengan meyakinkan telah mengiming-imingi korban bahwa dapat bekerja di luar negeri dengan gaji tinggi dan bualan indah yang membuat korban akhirnya tergiur.

"Namun itu semua hanyalah bualan, saat korban berangkat dan tiba di negara tujuan ternyata tidak sesuai harapan," jelas Kompol Agus saat Doorstop media di Mapolresta Banyuwangi, Senin (3/7/2023) pagi.

Korban TPPO, Devi Mayang Sari (24) Gadis asal Desa Benelan, Kecamatan Singojuruh, saat dimintai keterangan penyidik Polresta Banyuwangi, Selasa (30/5/2023). (Irw) 

Seperti diberitakan, korban telah mendapatkan perlakuan tidak manusiawi selama disekap di sebuah apartemen bersama beberapa BMI lainnya, hingga akhirnya diamankan oleh Kepolisian Diraja Malaysia dan di deportasi.

Lebih lanjut Kompol Agus menegaskan, tak hanya diberangkatkan secara illegal, korban juga telah dijanjikan gaji tinggi serta dijanjikan akan mendapatkan yang sesuai keterampilan.

"Akan tetapi faktanya, Gaji dan jenis pekerjaan yang diterima oleh korban tidak sesuai dengan yang dijanjikan," tegas Kompol Agus.

Dikatakan oleh Kompol Agus, untuk saat ini jumlah korban baru satu orang, namun tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya yang belum melapor.

"Kita himbau, bila ada keluarga yang menjadi korban TPPO dan masih berada di luar negeri segera laporkan, agar kita dapat berkoordinasi untuk penanganan lebih lanjut," ucapnya.

Kompol Agus menandaskan, Peran serta masyarakat sangat diperlukan dalam rangka memerangi sindikat jasa penyalur pekerja migran illegal yang kian marak hingga menjadi Atensi Presiden dan Kapolri ini.

"Modus yang semacam ini tentunya sudah terkoneksi dengan baik, jadi mereka sudah punya jaringan disana hingga ini semua saling berkaitan, untuk itu dibutuhkan peran serta masyarakat secara proaktif harus berani melaporkannya ke Polisi," tandasnya (irawan)

Editor : Zainul Arifin

Daerah
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru