BANYUWANGI | B-news.id - Kembali kebebasan dan kinerja Jurnalis mendapatkan intervensi dari oknum kepolisian, kali ini terjadi pada jurnalis yang tengah meliput aksi unjuk rasa di wilayah hukum Polres Tuban, pada Kamis (15/6/2023) dan berakhir ricuh.
Dalam peristiwa tersebut ketiga jurnalis dari Media Suara Indonesia, NgopiBareng.id dan JTV menjadi korban aksi arogansi dan intervensi dari pihak oknum kepolisian Polres Tuban, Bahkan beberapa orang warga pun turut mendapatkan sikap yang kurang terpuji itu.
Adapun ketiga jurnalis yang tengah meliput juga warga yang mengabadikan moment bentrokan itu mengaku diminta untuk tidak menayangkan dan menghapus bagian gambar yang berisi aksi bentrok yang terjadi antara warga dengan petugas kepolisian.
Sikap arogansi dan intervensi dari oknum kepolisian kepada Jurnalis, terlebih menimpa salah satu Jurnalisnya, pantas saja menuai reaksi keras dari Tim Hukum Media Suara Indonesia, Nanang Slamet, SH, M.Kn.
Advokat yang tercatat dalam induk PERADI ini sungguh sangat menyayangkan aksi yang dilakukan oknum kepolisian tersebut, lebih lagi intervensi itu tak sepatutnya dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum yang notabene tentu paham hukum dan perundang-undangan.
"Setiap warga negara adalah sama dihadapan hukum, oleh karenanya dalam menjalankan tugas penegakan hukum, tidak diperkenankan dengan cara melawan hukum," ucap Nanang, saat ditemui B-news.id, Selasa (20/6/2023)
"Kasus ini harus menjadi Atensi serius Kapolda Jawa Timur," imbuh pengacara sekaligus General Manager Media Suara Indonesia serta Ketua Organisasi Pergerakan Wartawan Reinkarnasi (PETAKA) Banyuwangi itu.
Bentrok massa dengan Polisi saat unjuk rasa di pabrik pengeringan palawija Dusun Koro, Desa Pongpongan, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, Kamis (15/6/2023). (Foto: Irqam/suaraindonesia.co.id).
Nanang menegaskan, bahwa Undang - undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers adalah payung hukum yang melindungi setiap insan pers yang sedang melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai seorang jurnalis.
"Jurnalis itu profesi merdeka, tak ada yang boleh mengintervensi, apa lagi diperparah dengan adanya dugaan aksi kekerasan, jika hal ini terbukti, sungguh memalukan," ungkapnya dengan nada yang mulai meninggi.
Sebagai informasi, bahwa menghalang-halangi tugas seorang jurnalis atau wartawan dapat dipidanakan lho, Hal itu tertuang UU No.40 Tahun 1999, dengan tegas Pasal 18 ayat (1) menyatakan berbunyi Sbb
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)".
Oleh karenanya, Nanang Slamet akan meminta pada Kapolda Jatim untuk segera mengambil tindakan tegas kepada anggota-nya yang telah mencoreng marwah kepolisian dan mencemari semboyan Presisi yang selama ini digaungkan.
"Sekali lagi ingin mengingatkan, kasus ini haruslah menjadi Atensi serius Kapolda Jatim, dan bahwa aksi kekerasan verbal maupun fisik yang dilakukan oleh oknum kepolisian saat berupaya untuk mengintervensi Jurnalis kami itu bukanlah delik aduan," pungkasnya. (irw)
Editor : Zainul Arifin